| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Gaji (upah) Bulan September 2025 beserta dendanya, Gaji (upah) Bulan Oktober 2025 beserta dendanya, Pesangon, dan Isentip bulan Mei 2025 dengan total Rp.299.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
|