Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk menjual harta warisan yang menjadi hak Ahli Waris (anak-anak) yang masih di bawah umur, bernama : MUHAMAD ALTHAAF IFTIKHAR, Laki-laki, lahir tanggal 23 Nopember 2007 dan NAB-HANY MANGGALA SULHAN ZAYN, Laki-laki, lahir tanggal 17 September 2013, berupa :
- Sebidang tanah terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Medokan Ayu, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 09833/Kel. Medokan Ayu, Surat Ukur Nomor : 04398/Medokan Ayu/2021 tanggal 08 Februari 2021, seluas 66 M2, tertulis atas nama IKA WAHYUNING RATRI, ST;
- Sebidang tanah terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Medokan Ayuo, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 09834/Kel. Medokan Ayu, Surat Ukur Nomor : 04399/Medokan Ayu/2021 tanggal 08 Februari 2021, seluas 66 M2, tertulis atas nama IKA WAHYUNING RATRI, ST;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|