Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa M. GOFFAAR Bin SUNARDI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Demak Timur Gang 1 No. 7 RT. 01 RW. 06 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa M. GOFFAAR Bin SUNARDI di Demak Timur Gang 1 No. 7 RT. 01 RW. 06 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, terdakwa membuka situs judi online OLXTOTO melalui website https://olxcerita.com, kemudian terdakwa memasukkan username “Babefreya” dan password “freya1803”, lalu terdakwa menyetorkan deposit terakhir uang sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) melalui transfer e-banking ke rekening nomor 1466-2648-9 atas nama RENDI PRASETYO dari rekening Bank BCA nomor 6170-540-423 atas nama terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan permainana judi online TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa memilih judi togel Singapore, kemudian terdakwa memasang taruhan 400 sampai dengan 700 per bet, lalu terdakwa tutup dan menunggu hingga pukul 18.00 WIB dan membuka situs tersebut lagi untuk melihat apakah terdakwa menang atau kalah, apabila angka yang terdakwa pasang tersebut keluar maka terdakwa mendapat hadiah uang dari 2 angka yang keluar semisal terdakwa pasang uang 100 maka terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) apabila keluar 3 angka yang terdakwa pasang 100 rupiah maka terdakwa mendapatkan hadiah uang sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan apabila keluar 4 angka yang terdakwa pasang semisal 100 rupiah maka terdakwa mendapat hadiah uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun apabila angka yang dipasang oleh terdakwa tidak keluar maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo deposit terdakwa berkurang secara otomatis sejumlah taruhan yang dipasang terdakwa, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di depan Hotel Antariksa Jalan Gresik Gadukan Timur No. 97 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi FAHRIYANTO, S.H. dan saksi ISJAMILPANE anggota Polri dari Kepolisian Sektor Kremabangan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyaraka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna merah dengan nomor 088235687855, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kremabangan Surabaya.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan sejak awal bulan Oktober 2024 dan terdakwa mendapatkan kemenangan dengan keuntungan uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil uang hasil permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan cara With Draw (WD) yang kemudian dikirim ke rekening Bank BCA milik terdakwa.
- Bahwa permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara tersehut adalah bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa M. GOFFAAR Bin SUNARDI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Demak Timur Gang 1 No. 7 RT. 01 RW. 06 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa M. GOFFAAR Bin SUNARDI di Demak Timur Gang 1 No. 7 RT. 01 RW. 06 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, terdakwa membuka situs judi online OLXTOTO melalui website https://olxcerita.com, kemudian terdakwa memasukkan username “Babefreya” dan password “freya1803”, lalu terdakwa menyetorkan deposit terakhir uang sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) melalui transfer e-banking ke rekening nomor 1466-2648-9 atas nama RENDI PRASETYO dari rekening Bank BCA nomor 6170-540-423 atas nama terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan permainana judi online TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa memilih judi togel Singapore, kemudian terdakwa memasang taruhan 400 sampai dengan 700 per bet, lalu terdakwa tutup dan menunggu hingga pukul 18.00 WIB dan membuka situs tersebut lagi untuk melihat apakah terdakwa menang atau kalah, apabila angka yang terdakwa pasang tersebut keluar maka terdakwa mendapat hadiah uang dari 2 angka yang keluar semisal terdakwa pasang uang 100 maka terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) apabila keluar 3 angka yang terdakwa pasang 100 rupiah maka terdakwa mendapatkan hadiah uang sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan apabila keluar 4 angka yang terdakwa pasang semisal 100 rupiah maka terdakwa mendapat hadiah uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun apabila angka yang dipasang oleh terdakwa tidak keluar maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo deposit terdakwa berkurang secara otomatis sejumlah taruhan yang dipasang terdakwa, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di depan Hotel Antariksa Jalan Gresik Gadukan Timur No. 97 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi FAHRIYANTO, S.H. dan saksi ISJAMILPANE anggota Polri dari Kepolisian Sektor Kremabangan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyaraka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna merah dengan nomor 088235687855, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kremabangan Surabaya.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan sejak awal bulan Oktober 2024 dan terdakwa mendapatkan kemenangan dengan keuntungan uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil uang hasil permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan cara With Draw (WD) yang kemudian dikirim ke rekening Bank BCA milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis TOGELONLINE dengan uang sebagai taruhan adalah bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|