Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2026/PN Sby PT. Sentratama Investor Berjangka Endah Puspayanti Kusuma Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 08 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sentratama Investor Berjangka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syapri AdillahPT. Sentratama Investor Berjangka
Tergugat
NoNama
1Endah Puspayanti Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga mengakibatkan dicabutnya izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.528.433.595 (dua milyar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang terdiri dari:
  • kerugian kewajiban gaji karyawan
  • kerugian operasional perusahaan
  • kerugian aset perusahaan;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik berupa:
  • tanah dan bangunan
  • kendaraan bermotor
  • rekening bank
  • maupun harta kekayaan lainnya guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak