Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau Pengendali atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta bersama-sama dengan H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 sekaligus selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau Pengendali atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta dengan H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 sekaligus selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |