| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
171/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 06 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HENGKI WIRAWAN, S.S. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JUSTIN MALAU, SH., MH. | HENGKI WIRAWAN, S.S. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | JOHNNY DJATI KUSUMA | | 2 | KUMALA DEVI DJOJOHARTONO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq. Kantor Wilayah III Kota Surabaya | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA | | 3 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan Tergugat I bukan pembeli bertikad baik yang dilindungi oleh hukum.
- Menyatakan batal dan tidak sah Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang KPKNL Surabaya Nomor : 291/45/2020 Tanggal 25 Februari 2025 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 564, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karang Pilang), Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 September 1987 Nomor : 5828/1987 seluas 543 M?2; tertulis atas nama DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA setempat dikenal dengan tanah dan bangunan di Jalan Kupang Indah X No. 31 A Kota Surabaya dan Sertifikat Hak Milik No. 563 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karang Pilang), Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur sementara tanggal 2 Agustus 1983, Nomor : 4647/1983 seluas 270 M?2; tertulis atas nama DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA setempat dikenal dengan tanah dan bangunan di Jalan Kupang Indah X No. 31 B Kota Surabaya.
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet.
- Menghukum Para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |