Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2026/PN Sby HENGKI WIRAWAN, S.S. 1.JOHNNY DJATI KUSUMA
2.KUMALA DEVI DJOJOHARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI WIRAWAN, S.S.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.HENGKI WIRAWAN, S.S.
Tergugat
NoNama
1JOHNNY DJATI KUSUMA
2KUMALA DEVI DJOJOHARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq. Kantor Wilayah III Kota Surabaya
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melanggar hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I bukan pembeli bertikad baik yang dilindungi oleh hukum.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang KPKNL Surabaya Nomor : 291/45/2020 Tanggal 25 Februari 2025 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 564, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karang Pilang), Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 September 1987 Nomor : 5828/1987 seluas 543 M?2; tertulis atas nama DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA setempat dikenal dengan tanah dan bangunan di Jalan Kupang Indah X No. 31 A Kota Surabaya dan Sertifikat Hak Milik No. 563 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karang Pilang), Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur sementara tanggal 2 Agustus 1983, Nomor : 4647/1983 seluas 270 M?2; tertulis atas nama DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA setempat dikenal dengan tanah dan bangunan di Jalan Kupang Indah X No. 31 B Kota Surabaya.
  5. Menghukum  Para Tergugat membayar  kerugian materiil dan immaterial  kepada Penggugat setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
  1. Menghukum Para Tergugat  membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III  dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  3. Menyatakan  putusan perkara a quo dapat   dilaksanakan meskipun    ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet.
  4.  Menghukum Para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak