Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-427/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Endrosono 7/34, RT. 003, RW. 003, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI yang beralamat di Jl. Endrosono 7/34, RT. 003, RW. 003, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Saksi DIMAS ANDREAN mengalami adu mulut (cekcok) dengan pacar saksi yang bernama Saksi SALSABELA. Kemudian Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI melerai Saksi DIMAS ANDREAN dan Saksi SALSABELA dengan mengatakan “ojo gawe rame na kampung kene” (“jangan ribut di kampung sini”), namun Saksi DIMAS ANDREAN dan Saksi SALSABELA tetap ribut sampai akhirnya Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI mengatakan lagi “gausah main tangan sama cewe”, kemudian Saksi DIMAS ANDREAN menjawab “opo pan kon ga trimo ta ayo dadekno na njobo” (”kenapa? Kamu tidak terima? Ayo selesaikan di luar”), kemudian Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI menjawab “yowes ayo” (“ya sudah ayo”);
  • Bahwa kemudian Terdakwa MOHAMMAD IRFAN BIN MOCH HORI mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Ganco dengan panjang ± 35 cm yang Terdakwa simpan di belakang pintu lompongan rumah Terdakwa kemudian membacokkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Ganco dengan panjang ± 35 cm tersebut ke arah leher bagian kanan Saksi DIMAS ANDREAN hingga robek dan berdarah;
    • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7/2573.10/102.17/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima alamat Jalan Karang Tembok Nomor 39, Pegirian, Surabaya, Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimatus Tsania Rachman pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, telah melakukan Pemeriksaan Luar terhadap pasien yang bernama Sdr. Dimas Andrean dengan Kesimpulan Diagnosa:
      1. Korban laki-laki, umur delapan belas tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan keadaan vital ditemukan keadaan umum cukup, kesadaran baik;
      2. Luka robek berbentuk elips berjumlah dua buah di leher bagian depan berbatas tegas, beraturan. Luka pertama berjarak empat sentimeter dari sumbu tubuh, luka berukuran panjang satu koma tiga sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, serta kedalaman nol koma satu sentimeter. Luka kedua berjarak lima sentimeter dari sumbu tubuh. Luka berukuran panjang tiga koma tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;
      3. Kelainan tersebut diatas (poin dua) terjadi akibat adanya persentuhan dengan benda tajam;
      4. Kualifikasi luka merupakan luka ringan karena tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya