Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1730/Pid.B/2024/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. 1.BUDI HERMAWAN Bin KHO TIONG LIEN
2.YULI ROYNALDO Bin WUS PINANGGIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1730/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4575/M.5.43/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HERMAWAN Bin KHO TIONG LIEN[Penahanan]
2YULI ROYNALDO Bin WUS PINANGGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I BUDI HERMAWAN BIN KHO TIONG LIEN bersama – sama dengan Terdakwa II YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi SYAFRIL UBAIDILAH akan berangkat menonton pertandingan sepak bola dengan dijemput oleh Sdr. ROY dan Sdr. FANDI. Kemudian ketika melintas di depan Ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Surabaya Saksi SYAFRIL UBAIDILAH bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara Terdakwa I langsung menarik baju Saksi SYAFRIL UBAIDILAH dan mengatakan “KAMU BERHENTI AYO KAMU IKUT SAYA”. Merasa tidak ada urusan dengan Terdakwa I, Saksi SYAFRIL UBAIDILAH melompat. Namun Terdakwa I meneriaki Saksi SYAFRIL UBAIDILAH “MALING, MALING” . Kemudian Terdakwa I memukul sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan kepala dan Terdakwa II memukul Saksi SYAFRIL UBAIDILAH sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa II menyeret Saksi SYAFRIL UBAIDILAH ke Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya. Setelah berada di Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya Terdakwa I kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah dan kepala Saksi SYAFRIL UBAIDILAH.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Surabaya. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi SAINUDIN dan Saksi HARI SANTOSO melakukan penyidikan ke lokasi kejadian tindak pidana dan setelah mendapat informasi yang akurat Saksi SAINUDIN dan Saksi HARI SANTOSO berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Kantor Kepolisian Sektor Benowo yang beralamat di Jl. Raya Sememi Kec. Benowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengeroyokan terhadap Saksi SYAFRIL UBAIDILAH di Jl di depan Ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Surabaya dan Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi SYAFRIL UBAIDILAH mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/441/29/6/2024/BUNDA tanggal 29 Juni 2024 atas nama SYAFRIL UBAIDILAH yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. FILZAH AMAR sebagai Dokter pada Rumah Sakit Bunda. Setelah melakukan pemerikasaan dengan Hasil Pemeriksaan yakni :
    • Ditemukan luka gores dialis kanan dan kiri;
    • Pipi kiri akibat terkena benda tumpul;
    • Luka di kepala kiri belakang akibat benda tumpul;
    • Luka di dada dan perut bagian kiri akibat benda tumpul;
    • Luka di kaki lutut kanan dan kiri akibat terjatuh.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I BUDI HERMAWAN BIN KHO TIONG LIEN bersama – sama dengan Terdakwa II YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa II menyeret Saksi SYAFRIL UBAIDILAH ke Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya. Setelah berada di Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya Terdakwa I kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah dan kepala Saksi SYAFRIL UBAIDILAH.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana secara bersama – sama melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Benowo melakukan penyidikan ke lokasi kejadian tindak pidana dan setelah mendapat informasi yang akurat. Kemudian Anggota Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi SAINUDIN dan Saksi HARI SANTOSO berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Kantor Kepolisian Sektor Benowo yang beralamat di Jl. Raya Sememi Kec. Benowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengeroyokan terhadap Saksi SYAFRIL UBAIDILAH di Jl di depan Ruko Laundry Jl. Raya Bukit Palma Surabaya dan Jl. Beringin Kec. Sambikerep Surabaya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi SYAFRIL UBAIDILAH mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/441/29/6/2024/BUNDA tanggal 29 Juni 2024 atas nama SYAFRIL UBAIDILAH yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. FILZAH AMAR sebagai Dokter pada Rumah Sakit Bunda. Setelah melakukan pemerikasaan dengan Hasil Pemeriksaan yakni :
    • Ditemukan luka gores dialis kanan dan kiri;
    • Pipi kiri akibat terkena benda tumpul;
    • Luka di kepala kiri belakang akibat benda tumpul;
    • Luka di dada dan perut bagian kiri akibat benda tumpul;
    • Luka di kaki lutut kanan dan kiri akibat terjauth.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya