Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2060/Pid.B/2025/PN Sby | 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 2.PUTU SUDARSANA, SH |
LINDA MARIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 2060/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/5177/M.5.43/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa ia terdakwa LINDA MARIANI telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatau waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor Yayasan Nurul Hayat yang beralamat di Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Menyetujui pengajuan dana dari Admin sekolah-sekolah di dalam naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas; 2. Mencairkan dana atas permohonan/pengajuan berdasarkan aplikasi pengajuan dana yang sudah disetujui oleh pimpinan (Direktur); 3. Mencairkan dana atas permintaan Pimpinan (Direktur); 4. Melaporkan sisa keuangan yayasan setiap bulannya kepada pimpinan untuk dialokasikan sebagai investasi (deposito); 5. Membuat laporan pajak bulanan dan tahunan.
1) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Sby; 2) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Tuban; 3) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Bojonegoro; 4) TK Khairunnas di Surabaya; 5) TK Khairunnas di Tuban; 6) TK Khairunnas di Bojonegoro; 7) SD Khairunnas di Surabaya; 8) SMP Khairunnas di Tuban; 9) SMP Khairunnas di Malang; 10) SMP Khairunnas di Madiun; 11) SMP Khairunnas di Gresik; 12) SMP Khairunnas di Sampang (Madura); 13) SMA Khairunnas di Surabaya.
1. Kepala Sekolah / Kepala Cabang mengajukan permohonan dana (semua pengeluaran dana) melalui aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat; 2. Setelah pengajuan permohonan Kepala Sekolah / Kepala Cabang diinput di aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat, maka pimpinan sesuai dengan fungsinya antara lain : - Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat (Bambang Heriyanto); - Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas (Moch. Djuhari); - Direkutur Keuangan Yayasan Nurul Hayat (Suheni Ningsih); - Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat (Ratna Diana); - Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat (Muslim Hidayat). melakukan persetujuan melalui aplikasi itu juga. 3. Selanjutnya terdakwa menjalankan transaksi sesuai dengan permohonan.
- Bahwa terdakwa dapat melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan dengan cara diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional yayasan. - Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana sebagai berikut : 1) Dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai berikut : - Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Tuban sebesar Rp. 150.000.000,-; - Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madura sebesar Rp. 60.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 95.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 10.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 150.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening KB Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya 1 sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 400.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMA Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,-. Total transfer/pemindahan dana yang dilakukan terdakwa dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 1.740.000.000,-. 2) Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening atas nama Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Norek. 708040244700 pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-, namun uang tersebut dikembalikan dengan cara transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro. - Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 10 Desember 2024 sebagai berikut : 1) Dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan rincian sebagai berikut : - tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 56.500.000,-; - tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 50.000.000,-; - tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-; - tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 60.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 95.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 10.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 175.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 100.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; Total sebesar Rp. 1.846.500.000,-.
2) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-.
3) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 atas nama Giri Karifi pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 500.000.000,-.
4) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 atas nama Muhammad Jarkasih pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-. Sehingga total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa juga pernah mentransfer dari rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan rincian sebagai berikut : 1) tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 1.507.500,-; 2) tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 65.030.000,-; 3) tanggal 11 Desember 2024, sebesar Rp. 4.000.000,-; total terdakwa transfer ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp. 70.537.500,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan pengembalian dana ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). - Bahwa terdakwa dalam transfer/pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan orang lain atas nama Giri Karifi tersebut tidak ada ijin kepada Pimpinan Yayasan karena setiap pengeluaran dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa serta kepada orang lain harus atas perintah pimpinan atau seijin pimpinan. - Bahwa terdakwa melakukan transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan cara melalui Internet Banking aplikasi : cuz.bankbsi.co.id untuk Bank BSI dan aplikasi : Bizchannel.Cimbniaga.co.id untuk Bank Cimb Niaga, yang mana user ID dan Password sudah diketahui yang diperoleh terdakwa dari Drs. Moch. Djuhari (selaku pimpinan) karena diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
- Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 di Kantor Yayasan Nurul Hayat alamat Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya dengan menggunakan sarana Laptop Merk Linovo warna Merah milik Yayasan dengan cara membuka website dengan alamat www.bizchanel.co.id untuk Bank CIMB Niaga dan website dengan alamat https//cuzbsi.co.id untuk Bank BSI. - Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 sebesar Rp. 2.481.500.000,- bertujuan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan acount atas nama terdakwa sendiri dengan bukti percakapan (chat telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang antara lain atas nama akun : 1) @HRMTSPHERE; 2) @Daisyfinanceprime01; 3) @systemmacthoperation; 4) @Bobbysantoso01; 5) @PutriAB1123; 6) @Selynatsir. - Bahwa rincian transfer yang dilakukan oleh terdakwa kepada rekening orang yang disebutkan dalam chat telegram sebagai berikut : 1) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 6.500.000,-; 2) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.100.000,-; 3) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 861999996300 an. Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,-; 4) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 15.000.000,-; 5) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 10.499.700,-; 6) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 70.000.000,-; 7) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-; 8) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708044017600 an. Qeanu Attrisza Al Buc sebesar Rp. 60.099.600,-; 9) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 93.930.700,-; 10) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.500.000,-; 11) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 10.100.000,-; 12) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-; 13) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 373.390.620,-; 14) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.354.200,-; 15) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-; 16) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-. Total uang yang ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online), telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak Yayasan Pendidikan Khairunnas, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa LINDA MARIANI telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatau waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor Yayasan Nurul Hayat yang beralamat di Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ::
1. Menyetujui pengajuan dana dari Admin sekolah-sekolah di dalam naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas; 2. Mencairkan dana atas permohonan/pengajuan berdasarkan aplikasi pengajuan dana yang sudah disetujui oleh pimpinan (Direktur); 3. Mencairkan dana atas permintaan Pimpinan (Direktur); 4. Melaporkan sisa keuangan yayasan setiap bulannya kepada pimpinan untuk dialokasikan sebagai investasi (deposito); 5. Membuat laporan pajak bulanan dan tahunan.
1) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Sby; 2) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Tuban; 3) Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Bojonegoro; 4) TK Khairunnas di Surabaya; 5) TK Khairunnas di Tuban; 6) TK Khairunnas di Bojonegoro; 7) SD Khairunnas di Surabaya; 8) SMP Khairunnas di Tuban; 9) SMP Khairunnas di Malang; 10) SMP Khairunnas di Madiun; 11) SMP Khairunnas di Gresik; 12) SMP Khairunnas di Sampang (Madura); 13) SMA Khairunnas di Surabaya.
1. Kepala Sekolah / Kepala Cabang mengajukan permohonan dana (semua pengeluaran dana) melalui aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat; 2. Setelah pengajuan permohonan Kepala Sekolah / Kepala Cabang diinput di aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat, maka pimpinan sesuai dengan fungsinya antara lain : - Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat (Bambang Heriyanto); - Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas (Moch. Djuhari); - Direkutur Keuangan Yayasan Nurul Hayat (Suheni Ningsih); - Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat (Ratna Diana); - Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat (Muslim Hidayat). melakukan persetujuan melalui aplikasi itu juga. 3. Selanjutnya terdakwa menjalankan transaksi sesuai dengan permohonan.
- Bahwa terdakwa dapat melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan dengan cara diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional yayasan. - Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana sebagai berikut : 1) Dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai berikut : - Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Tuban sebesar Rp. 150.000.000,-; - Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madura sebesar Rp. 60.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 95.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 10.000.000,-; - Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 150.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening KB Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya 1 sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 400.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-; - Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMA Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,-. Total transfer/pemindahan dana yang dilakukan terdakwa dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 1.740.000.000,-. 2) Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening atas nama Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Norek. 708040244700 pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-, namun uang tersebut dikembalikan dengan cara transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro. - Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 10 Desember 2024 sebagai berikut : 1) Dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan rincian sebagai berikut : - tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 56.500.000,-; - tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 50.000.000,-; - tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-; - tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 60.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 95.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 10.000.000,-; - tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 175.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 100.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; - tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-; Total sebesar Rp. 1.846.500.000,-.
2) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-.
3) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 atas nama Giri Karifi pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 500.000.000,-.
4) Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 atas nama Muhammad Jarkasih pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-. Sehingga total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa juga pernah mentransfer dari rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan rincian sebagai berikut : 1) tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 1.507.500,-; 2) tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 65.030.000,-; 3) tanggal 11 Desember 2024, sebesar Rp. 4.000.000,-; total terdakwa transfer ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp. 70.537.500,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan pengembalian dana ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). - Bahwa terdakwa dalam transfer/pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan orang lain atas nama Giri Karifi tersebut tidak ada ijin kepada Pimpinan Yayasan karena setiap pengeluaran dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa serta kepada orang lain harus atas perintah pimpinan atau seijin pimpinan. - Bahwa terdakwa melakukan transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan cara melalui Internet Banking aplikasi : cuz.bankbsi.co.id untuk Bank BSI dan aplikasi : Bizchannel.Cimbniaga.co.id untuk Bank Cimb Niaga, yang mana user ID dan Password sudah diketahui yang diperoleh terdakwa dari Drs. Moch. Djuhari (selaku pimpinan) karena diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
- Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 di Kantor Yayasan Nurul Hayat alamat Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya dengan menggunakan sarana Laptop Merk Linovo warna Merah milik Yayasan dengan cara membuka website dengan alamat www.bizchanel.co.id untuk Bank CIMB Niaga dan website dengan alamat https//cuzbsi.co.id untuk Bank BSI. - Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 sebesar Rp. 2.481.500.000,- bertujuan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan acount atas nama terdakwa sendiri dengan bukti percakapan (chat telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang antara lain atas nama akun : 1) @HRMTSPHERE; 2) @Daisyfinanceprime01; 3) @systemmacthoperation; 4) @Bobbysantoso01; 5) @PutriAB1123; 6) @Selynatsir. - Bahwa rincian transfer yang dilakukan oleh terdakwa kepada rekening orang yang disebutkan dalam chat telegram sebagai berikut : 1) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 6.500.000,-; 2) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.100.000,-; 3) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 861999996300 an. Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,-; 4) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 15.000.000,-; 5) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 10.499.700,-; 6) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 70.000.000,-; 7) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-; 8) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708044017600 an. Qeanu Attrisza Al Buc sebesar Rp. 60.099.600,-; 9) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 93.930.700,-; 10) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.500.000,-; 11) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 10.100.000,-; 12) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-; 13) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 373.390.620,-; 14) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.354.200,-; 15) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-; 16) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-. Total uang yang ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |