Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2060/Pid.B/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.PUTU SUDARSANA, SH
LINDA MARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2060/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5177/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2PUTU SUDARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA MARIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa LINDA MARIANI telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatau waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor Yayasan Nurul Hayat yang beralamat di Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian Divisi Zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS) / penggalangan dana dan pada tahun 2018 terdakwa merangkap bekerja di Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai Staf, kemudian sejak tanggal 08 Januari 2019 terdakwa diangkat sebagai Manager Keuangan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 003/SK/PMK/YPK/2019 tentang perubahan jabatan yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas atas nama saksi Drs. Mochammad Djuhari pada tanggal 08 Januari 2019 dan terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.907.745,- sebagaimana bukti transfer Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan jumlah Rp. 4.607.745,- dan tunai Rp. 300.000,-.
  • Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas yang beralamat di Jl. Manalagi No. 72B Tuban mempunyai legalitas dan berbadan hukum berupa Akta Pendirian Yayasan sebagaimana Akta Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 1 tanggal 01 Nopember 2018 yang dibuat oleh Notaris Ariyani, S.H. berkedudukan hukum di Surabaya di Jl. Ngagel Timur No. 11 Surabaya dan sudah didaftarkan untuk pengesahannya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0015467.AH.01.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Khairunnas yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Dirjen Administrasi Hukum Umum) atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM pada tanggal 07 Nopember 2018.
  • Bahwa tugas terdakwa selaku Manager Keuangan di Yayasan Nurul Hayat, dan juga tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Manager Keuangan di Yayasan Pendidikan Khairunnas sama dengan di Yayasan Nurul Hayat yaitu :

1.  Menyetujui pengajuan dana dari Admin sekolah-sekolah di dalam naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas;

2.  Mencairkan dana atas permohonan/pengajuan berdasarkan aplikasi pengajuan dana yang sudah disetujui oleh pimpinan (Direktur);

3.  Mencairkan dana atas permintaan Pimpinan (Direktur);

4.  Melaporkan sisa keuangan yayasan setiap bulannya kepada pimpinan untuk dialokasikan sebagai investasi (deposito);

5.  Membuat laporan pajak bulanan dan tahunan.

  • Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk sejak tahun 2016, yang mana masih dalam kegiatan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) dan selanjutnya sekitar tahun 2018 dibentuk Yayasan Pendidikan Khairunnas di Tuban yang saat itu berkantor di Jl. Manalagi No. 72B Tuban dan saat ini berkantor di Perum Ikip Gunung Anyar B-48 Kota Surabaya.
  • Bahwa tempat pendidikan (sekolah) yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas ada 13 sekolah (Paut, SD, SMP dan SMA) antara lain :

1)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Sby;

2)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Tuban;

3)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Bojonegoro;

4)         TK Khairunnas di Surabaya;

5)         TK Khairunnas di Tuban;

6)         TK Khairunnas di Bojonegoro;

7)         SD Khairunnas di Surabaya;

8)         SMP Khairunnas di Tuban;

9)         SMP Khairunnas di Malang;

10)       SMP Khairunnas di Madiun;

11)       SMP Khairunnas di Gresik;

12)       SMP Khairunnas di Sampang (Madura);

13)       SMA Khairunnas di Surabaya.

  • Bahwa setiap sekolah yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas mempunyai 2 (dua) rekening Bank untuk menampung dana (kecuali SMP Khairunnas di Sampang hanya 1 rek) yaitu rekening BSI dan CIMB Niaga Syariah dan khusus SMP Malang serta SMP Tuban menggunakan rekening BRI. Selain itu juga ada beberapa sekolah yang mendapatkan dana BOS dengan menggunakan rekening Bank Jatim. Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas juga mempunyai rekening untuk menampung dana dari sekolah-sekolah tersebut yaitu rekening BSI ada 3 (tiga) dan salah satu nomor rekening BSI 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) dan rekening Bank CIMB Niaga ada 2 (dua) dan salah satu nomor rekening Bank CIMB Niaga 860009464800 an. Khairunnas (Non SPP).
  • Bahwa prosedur atau tata cara di Yayasan Pendidikan Khairunnas dalam melakukan transfer / pemindahan dana dari rekening penampung sekolah-sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan cara sebagai berikut :

1.  Kepala Sekolah / Kepala Cabang mengajukan permohonan dana (semua pengeluaran dana) melalui aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat;

2.  Setelah pengajuan permohonan Kepala Sekolah / Kepala Cabang diinput di aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat, maka pimpinan sesuai dengan fungsinya antara lain :

-    Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat (Bambang Heriyanto);

-    Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas (Moch. Djuhari);

-    Direkutur Keuangan Yayasan Nurul Hayat (Suheni Ningsih);

-    Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat (Ratna Diana);

-    Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat (Muslim Hidayat).

melakukan persetujuan melalui aplikasi itu juga.

3.  Selanjutnya terdakwa menjalankan transaksi sesuai dengan permohonan.

  • Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui permohonan perpindahan dana dari Kepala Sekolah / Kepala Cabang yakni dari rekening sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas adalah Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas yang bernama saksi Moch. Djuhari dan Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat yang bernama saksi Suheni Ningsih.
  • Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan / transfer dana dari rekening penampung sekolah-sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas adalah Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas yaitu saksi Drs. Moch. Djuhari (spesimen tandatangan rekening saksi Drs. Moch. Djuhari dan saksi Ahmad Rifai Hatala / Sekretaris), namun terdakwa diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut dengan diberikan user ID dan Password rekening BSI 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) dan rekening Bank CIMB Niaga 860009464800 an. Khairunnas (Non SPP), sehingga dapat melakukan transaksi pemindahan / transfer dana dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan maupun pemindahan dari rekening Yayasan ke rekening lainnya sesuai dengan tugas yang diberikan kepada terdakwa.

-    Bahwa terdakwa dapat melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan dengan cara diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional yayasan.

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana sebagai berikut :

1)    Dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai berikut :

-    Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Tuban sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madura sebesar Rp. 60.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 95.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 10.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening KB Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya 1 sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 400.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMA Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,-.

Total transfer/pemindahan dana yang dilakukan terdakwa dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 1.740.000.000,-.

2)    Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening atas nama Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Norek. 708040244700 pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-, namun uang tersebut dikembalikan dengan cara transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro.    

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 10 Desember 2024 sebagai berikut :

1)    Dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan rincian sebagai berikut :

-    tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 56.500.000,-;

-    tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 50.000.000,-;

-    tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 60.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 95.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 10.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 175.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

Total sebesar Rp. 1.846.500.000,-.

 

2)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-.

 

3)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 atas nama Giri Karifi pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 500.000.000,-.

 

4)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 atas nama Muhammad Jarkasih pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-.

Sehingga total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa juga pernah mentransfer dari rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan rincian sebagai berikut :

1)         tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 1.507.500,-;

2)         tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 65.030.000,-;

3)         tanggal 11 Desember 2024, sebesar Rp. 4.000.000,-;

total terdakwa transfer ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp. 70.537.500,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan pengembalian dana ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah).

Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

-    Bahwa terdakwa dalam transfer/pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan orang lain atas nama Giri Karifi tersebut tidak ada ijin kepada Pimpinan Yayasan karena setiap pengeluaran dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa serta kepada orang lain harus atas perintah pimpinan atau seijin pimpinan.

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan cara melalui Internet Banking aplikasi : cuz.bankbsi.co.id untuk Bank BSI dan aplikasi : Bizchannel.Cimbniaga.co.id untuk Bank Cimb Niaga, yang mana user ID dan Password sudah diketahui yang diperoleh terdakwa dari Drs. Moch. Djuhari (selaku pimpinan) karena diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

  • Bahwa sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024 terdakwa telah memindahkan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani dan ke rekening orang lain atas nama Giri Karifi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dana tersebut adalah dana operasional Yayasan Pendidikan Khairunnas yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan Yayasan Pendidikan Khairunnas, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

-    Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 di Kantor Yayasan Nurul Hayat alamat Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya dengan menggunakan sarana Laptop Merk Linovo warna Merah milik Yayasan dengan cara membuka website dengan alamat www.bizchanel.co.id untuk Bank CIMB Niaga dan website dengan alamat https//cuzbsi.co.id untuk Bank BSI.

-    Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 sebesar Rp. 2.481.500.000,- bertujuan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan acount atas nama terdakwa sendiri dengan bukti percakapan (chat telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang antara lain atas nama akun :

1)    @HRMTSPHERE;

2)    @Daisyfinanceprime01;

3)    @systemmacthoperation;

4)    @Bobbysantoso01;

5)    @PutriAB1123;

6)    @Selynatsir.

-    Bahwa rincian transfer yang dilakukan oleh terdakwa kepada rekening orang yang disebutkan dalam chat telegram sebagai berikut :

1)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 6.500.000,-;

2)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.100.000,-;

3)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 861999996300 an. Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,-;

4)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 15.000.000,-;

5)       Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 10.499.700,-;

6)       Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 70.000.000,-;

7)       Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-;

8)       Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708044017600 an. Qeanu Attrisza Al Buc sebesar Rp. 60.099.600,-;

9)       Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 93.930.700,-;

10)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.500.000,-;

11)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 10.100.000,-;

12)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-;

13)     Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 373.390.620,-;

14)     Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening   760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.354.200,-;

15)     Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening   760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-;

16)     Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-.

Total uang yang ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online), telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak Yayasan Pendidikan Khairunnas, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa LINDA MARIANI telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatau waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor Yayasan Nurul Hayat yang beralamat di Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ::

  • Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian Divisi Zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS) / penggalangan dana dan pada tahun 2018 terdakwa merangkap bekerja di Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai Staf, kemudian sejak tanggal 08 Januari 2019 terdakwa diangkat sebagai Manager Keuangan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 003/SK/PMK/YPK/2019 tentang perubahan jabatan yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas atas nama saksi Drs. Mochammad Djuhari pada tanggal 08 Januari 2019 dan terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.907.745,- sebagaimana bukti transfer Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan jumlah Rp. 4.607.745,- dan tunai Rp. 300.000,-.
  • Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas yang beralamat di Jl. Manalagi No. 72B Tuban mempunyai legalitas dan berbadan hukum berupa Akta Pendirian Yayasan sebagaimana Akta Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 1 tanggal 01 Nopember 2018 yang dibuat oleh Notaris Ariyani, S.H. berkedudukan hukum di Surabaya di Jl. Ngagel Timur No. 11 Surabaya dan sudah didaftarkan untuk pengesahannya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0015467.AH.01.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Khairunnas yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Dirjen Administrasi Hukum Umum) atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM pada tanggal 07 Nopember 2018.
  • Bahwa tugas terdakwa selaku Manager Keuangan di Yayasan Nurul Hayat, dan juga tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Manager Keuangan di Yayasan Pendidikan Khairunnas sama dengan di Yayasan Nurul Hayat yaitu :

1.  Menyetujui pengajuan dana dari Admin sekolah-sekolah di dalam naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas;

2.  Mencairkan dana atas permohonan/pengajuan berdasarkan aplikasi pengajuan dana yang sudah disetujui oleh pimpinan (Direktur);

3.  Mencairkan dana atas permintaan Pimpinan (Direktur);

4.  Melaporkan sisa keuangan yayasan setiap bulannya kepada pimpinan untuk dialokasikan sebagai investasi (deposito);

5.  Membuat laporan pajak bulanan dan tahunan.

  • Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk sejak tahun 2016, yang mana masih dalam kegiatan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) dan selanjutnya sekitar tahun 2018 dibentuk Yayasan Pendidikan Khairunnas di Tuban yang saat itu berkantor di Jl. Manalagi No. 72B Tuban dan saat ini berkantor di Perum Ikip Gunung Anyar B-48 Kota Surabaya.
  • Bahwa tempat pendidikan (sekolah) yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas ada 13 sekolah (Paut, SD, SMP dan SMA) antara lain :

1)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Sby;

2)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Tuban;

3)         Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Bojonegoro;

4)         TK Khairunnas di Surabaya;

5)         TK Khairunnas di Tuban;

6)         TK Khairunnas di Bojonegoro;

7)         SD Khairunnas di Surabaya;

8)         SMP Khairunnas di Tuban;

9)         SMP Khairunnas di Malang;

10)       SMP Khairunnas di Madiun;

11)       SMP Khairunnas di Gresik;

12)       SMP Khairunnas di Sampang (Madura);

13)       SMA Khairunnas di Surabaya.

  • Bahwa setiap sekolah yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas mempunyai 2 (dua) rekening Bank untuk menampung dana (kecuali SMP Khairunnas di Sampang hanya 1 rek) yaitu rekening BSI dan CIMB Niaga Syariah dan khusus SMP Malang serta SMP Tuban menggunakan rekening BRI. Selain itu juga ada beberapa sekolah yang mendapatkan dana BOS dengan menggunakan rekening Bank Jatim. Bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas juga mempunyai rekening untuk menampung dana dari sekolah-sekolah tersebut yaitu rekening BSI ada 3 (tiga) dan salah satu nomor rekening BSI 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) dan rekening Bank CIMB Niaga ada 2 (dua) dan salah satu nomor rekening Bank CIMB Niaga 860009464800 an. Khairunnas (Non SPP).
  • Bahwa prosedur atau tata cara di Yayasan Pendidikan Khairunnas dalam melakukan transfer / pemindahan dana dari rekening penampung sekolah-sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan cara sebagai berikut :

1.  Kepala Sekolah / Kepala Cabang mengajukan permohonan dana (semua pengeluaran dana) melalui aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat;

2.  Setelah pengajuan permohonan Kepala Sekolah / Kepala Cabang diinput di aplikasi dana yang dibuat oleh Yayasan Nurul Hayat, maka pimpinan sesuai dengan fungsinya antara lain :

-    Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat (Bambang Heriyanto);

-    Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas (Moch. Djuhari);

-    Direkutur Keuangan Yayasan Nurul Hayat (Suheni Ningsih);

-    Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat (Ratna Diana);

-    Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat (Muslim Hidayat).

melakukan persetujuan melalui aplikasi itu juga.

3.  Selanjutnya terdakwa menjalankan transaksi sesuai dengan permohonan.

  • Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui permohonan perpindahan dana dari Kepala Sekolah / Kepala Cabang yakni dari rekening sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas adalah Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas yang bernama saksi Moch. Djuhari dan Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat yang bernama saksi Suheni Ningsih.
  • Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan / transfer dana dari rekening penampung sekolah-sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas adalah Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas yaitu saksi Drs. Moch. Djuhari (spesimen tandatangan rekening saksi Drs. Moch. Djuhari dan saksi Ahmad Rifai Hatala / Sekretaris), namun terdakwa diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut dengan diberikan user ID dan Password rekening BSI 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) dan rekening Bank CIMB Niaga 860009464800 an. Khairunnas (Non SPP), sehingga dapat melakukan transaksi pemindahan / transfer dana dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan maupun pemindahan dari rekening Yayasan ke rekening lainnya sesuai dengan tugas yang diberikan kepada terdakwa.

-    Bahwa terdakwa dapat melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan dengan cara diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional yayasan.

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana sebagai berikut :

1)    Dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai berikut :

-    Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Tuban sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madura sebesar Rp. 60.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 95.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 10.000.000,-;

-    Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Madiun sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening KB Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 125.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya 1 sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening TK Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 400.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMP Khairunnas Gresik sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SD Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening SMA Khairunnas Surabaya sebesar Rp. 200.000.000,-.

Total transfer/pemindahan dana yang dilakukan terdakwa dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 1.740.000.000,-.

2)    Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening atas nama Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Norek. 708040244700 pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-, namun uang tersebut dikembalikan dengan cara transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro.    

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 10 Desember 2024 sebagai berikut :

1)    Dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan rincian sebagai berikut :

-    tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 56.500.000,-;

-    tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 50.000.000,-;

-    tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    tanggal 07 Desember 2024, sebesar Rp. 60.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 95.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 10.000.000,-;

-    tanggal 08 Desember 2024, sebesar Rp. 150.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 175.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 100.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 09 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

-    tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 200.000.000,-;

Total sebesar Rp. 1.846.500.000,-.

 

2)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-.

 

3)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 atas nama Giri Karifi pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp. 500.000.000,-.

 

4)    Dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 atas nama Muhammad Jarkasih pada tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 35.000.000,-.

Sehingga total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa juga pernah mentransfer dari rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan rincian sebagai berikut :

1)         tanggal 06 Desember 2024, sebesar Rp. 1.507.500,-;

2)         tanggal 10 Desember 2024, sebesar Rp. 65.030.000,-;

3)         tanggal 11 Desember 2024, sebesar Rp. 4.000.000,-;

total terdakwa transfer ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp. 70.537.500,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan pengembalian dana ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah).

Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

-    Bahwa terdakwa dalam transfer/pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan orang lain atas nama Giri Karifi tersebut tidak ada ijin kepada Pimpinan Yayasan karena setiap pengeluaran dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa serta kepada orang lain harus atas perintah pimpinan atau seijin pimpinan.

-    Bahwa terdakwa melakukan transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan cara melalui Internet Banking aplikasi : cuz.bankbsi.co.id untuk Bank BSI dan aplikasi : Bizchannel.Cimbniaga.co.id untuk Bank Cimb Niaga, yang mana user ID dan Password sudah diketahui yang diperoleh terdakwa dari Drs. Moch. Djuhari (selaku pimpinan) karena diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

  • Bahwa sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024 terdakwa telah memindahkan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 an. Linda Mariani dan ke rekening orang lain atas nama Giri Karifi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dana tersebut adalah dana operasional Yayasan Pendidikan Khairunnas yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan Yayasan Pendidikan Khairunnas, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

-    Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 di Kantor Yayasan Nurul Hayat alamat Jl. Perum Ikip Gunung Anyar Indah B-49 Kota Surabaya dengan menggunakan sarana Laptop Merk Linovo warna Merah milik Yayasan dengan cara membuka website dengan alamat www.bizchanel.co.id untuk Bank CIMB Niaga dan website dengan alamat https//cuzbsi.co.id untuk Bank BSI.

-    Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 sebesar Rp. 2.481.500.000,- bertujuan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan acount atas nama terdakwa sendiri dengan bukti percakapan (chat telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang antara lain atas nama akun :

1)    @HRMTSPHERE;

2)    @Daisyfinanceprime01;

3)    @systemmacthoperation;

4)    @Bobbysantoso01;

5)    @PutriAB1123;

6)    @Selynatsir.

-    Bahwa rincian transfer yang dilakukan oleh terdakwa kepada rekening orang yang disebutkan dalam chat telegram sebagai berikut :

1)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 6.500.000,-;

2)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.100.000,-;

3)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 861999996300 an. Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000,-;

4)       Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 15.000.000,-;

5)       Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 10.499.700,-;

6)       Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 70.000.000,-;

7)       Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-;

8)       Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708044017600 an. Qeanu Attrisza Al Buc sebesar Rp. 60.099.600,-;

9)       Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 93.930.700,-;

10)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.500.000,-;

11)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 10.100.000,-;

12)     Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000,-;

13)     Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening  760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 373.390.620,-;

14)     Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening   760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.354.200,-;

15)     Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening terdakwa nomor rekening   760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-;

16)     Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000,-.

Total uang yang ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi transfer/pemindahan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ditransfer terdakwa dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online), telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak Yayasan Pendidikan Khairunnas, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp. 2.481.500.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 105.537.500,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.  

 

------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya