Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 500.15.15.2/779/424.078/2024 tertanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ; ----------
- Menghukum TERGUGAT agar segera membuat surat panggilan Kerja secara tertulis dan Patut kepada masing- masing PARA PENGGUGAT sebanyak 9 Orang dan segera di PEKERJAKAN KEMBALI pada pekerjaan dan/atau jabatan ( Bagian/divisi masing- masing) seperti semula serta membayarkan UPAH beserta Hak – Hak lannya yang selama ini tidak pernah di bayarkan, terhitung mulai sejak Bulan Februari 2024 sampai dengan bulan November 2024 terhitung 10 (Sepuluh) Bulan, dan/atau sampai dengan adanya putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum Tetap (in kracht van gewijsde)
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera memenuhi kewajiban membayar premi/iuran program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sekiranya sejak bulan Februari s/d Novomber 2024 terhitung 10 (Sepuluh) bulan yang mana telah dengan sengaja MENONAKTIFKAN dan MENGHENTIKAN atau tidak bersedia membayar kewajiban, kepada masing- masing PARA PENGGUGAT ;-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan : ‘’ Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ’’
Dengan ketentuan dan rumus Bagi Pekerja Penerima Upah (5,7 % perbulan dari upah yang di laporkan dengan ketentuan 2% dari Upah Pekerja dan 3,7 % dari Perusahaan
Dengan perhitungan berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Upah UMK Tahun 2024 : Rp 4.635.133;
- Jaminan Kecelakaan : 1,74 % dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 80.651,-
- Jaminan Hari Tua : 3,70% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 171.499,-
- Jaminan Kematian : 0,30% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 13.905,-
- Jaminan P Kesehatan : 5% dari Rp Rp 4.635.133; = Rp. 231.756,- (+)
Jumlah Premi BPJS TK & Kesehatan sebulan = Rp. 497.811,-
Mulai Periode bulan Februari 2024 s/d November2024 terhitung 10 (Sepuluh) bulan Tidak terbayarkan kepada masing–masing PARA PENGGUGAT adalah :--------------------------
-
Sebesar : Rp. 497.811,- X 10 Bulan = Rp 4.978.110,-
(Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sepuluh rupiah )
|
Dengan rincian total PARA PENGGUGAT atas nama SUHERNO, DKK (9 Orang) adalah : ------
sebesar : Rp 4.978.110,- X 9 Pekerja = Rp 44.802.990,-
(Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
-
Menghukum TERGUGAT agar segera memenuhi kewajiban berupa membayar Tunjangan hari raya Keagamaan (Raya Idul Fitri) Tahun 2024 kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar 1 (satu) bulan Upah Penuh
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan denda 50 % (Lima Puluh Persen) dan bunga 2% (Dua Persen) perbulan atas keterlambatan TERGUGAT untuk membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 sebesar 1 (satu) bulan Upah NORMATIF tahun 2024 serta ditambah dengan UPAH beserta Hak Lainnya PARA PENGGUGAT (9 Orang Pekerja) yang selama ini tidak terbayarkan oleh TERGUGAT ; ---------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT jika memang Faktanya sudah tidak menghendaki dan ingin mengakhiri Hubungan industrial kepada masing–masing PARA PENGGUGAT
- Menyatakan tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK terhadap PARA PENGGUGAT
- Menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar HAK UPAH dan/ataupun HAK-HAK LAINNYA yang didasarkan pada Normatif Hukum Ketenagakerjaan Yang Berlaku yang biasa diterima PARA PENGGUGAT ; ---------------------
- Bahwa agar supaya gugatan milik PARA PENGGUGAT tidak sia-sia nantinya, mengingat adanya kekhawatiran TERGUGAT akan mengalihkan/memindah tangankan dan/atau menjual barang-barang (Harta) asset yang melekat miliknya TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk itu PENGGUGAT, mohon sudikiranya kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap asset/tanah/bangunan (harta bergerak maupun yang tidak bergerak) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap atas nama : ---------------Nama Perusahaan : PT TIRTAMAS LESTARI
Alamat Perusahaan : Jl Raya Sumberringin No. 67 SumberSuko desa SumberSuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT Sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi Putusan in casu perkara ini ; -----------------------------------
- Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer aar bij vooraad) ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam in casu perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
|