Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDREAN PRADITYA PRATAMA BIN AMIN WIDYANTONO bersama - sama dengan saksi ANDHIKA NARTA PUTRA BIN AS'AN DJURIN HARTUDI (yanng diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu Tanggal 11 agutsus 2021 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di pinggir Jl. Keputih Surabaya atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadikinya, melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jua beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I |