Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.WAHYU PUTRO LAKSONO bin LEGIMAN (alm)
2.MALEAKHI YOEL AKASIA anak dari YUSAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7471/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PUTRO LAKSONO bin LEGIMAN (alm)[Penahanan]
2MALEAKHI YOEL AKASIA anak dari YUSAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa 1. WAHYU PUTRO LAKSONO BIN LEGIMAN dan terdakwa 2.  MALEAKHI YOEL AKASIA anak dari YUSAK pada hari Senin tanggal 27 oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di depan toko klontong Jalan Klampis semalang Gg.3 No.16 Surabaya atau setidak-tidaknya wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Pencurian secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa awalnya para terdakwa berboncengan menggunakan Sepeda Motor dngan tujuan memperbaiki modul AC ke Jalan Klampis Semalang Surabaya dan kemudian pada saat para terdakwa selesai menyerahkan Modul AC di tempat Service Jalan Klampis semalang Surabaya, para terdakwa pada saat hendak pulang sampai di depan toko klontong Jalan Klampis semalang Gg.3 No.16 Surabaya, para terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah maron no pol L-4056-JH milik saksi BUCHORI yang sedang di parkir di depan toko klontong Jalan Klampis semalang Gg.3 No.16 Surabaya dalan keadaan tidak dikunci stir dan selanjutnya timbul niat para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BUCHORI,  terdakwa 2.  MALEAKHI YOEL AKASIA Als  YOEL anak dari YUSAK berperan yang mengambil dan menuntun /dorong Sepeda Motor tersebut dan kemudian terdakwa 1. WAHYU PUTRO LAKSONO BIN LEGIMAN menunggu di atas Sepeda Motor yang terdakwa pakai sambil mengawasi situasi keadaan dan kemudian setelah para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah maron no pol L-4056-JH tanpa seijin saksi BUCHORI, selanjutnya Sepeda Motor tersebut oleh para terdakwa simpan di rumah terdakwa 2.  MALEAKHI YOEL AKASIA anak dari YUSAK Jl.Tambak Segaran 6 No.17 Rt.05 Rw.03 Kel.Tambak Rejo Kec.Simokerto Surabaya dan keesokan harinya pada saat para terdawa hendak ambul modul AC yang di perbaiki/service, para terdakwa berhasil di tangkap dengan dasar dari laporan saksi BUCHORI sebagai pemilik Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah maron no pol L-4056-JH tersebut yang sebelumnya saksi BUCHORi melihat CCTV, dan kemudian pada saat para terdakwa diintrogasi oleh pihak Kepolisian, para terdakwa mengakui perbuatannya dan akibat  perbuatan para terdakwa, saksi BUCHORI mengalami kerugan kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

           

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf  g KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya