Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Notulen Rapat tertanggal 13 September 2013 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan batal dan tidak sah Jual Beli sebagaimna Akta Jual Beli Nomor 262/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2488/Kelurahan Semolowaru terletak didalam Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Semolowaru, seluas 356 M2 (tigaratus limapuluh enam meter persegi), berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak didalam Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Klampis Semolo Barat I/12-Q-6 atau dikenal juga sebagai Jalan Klampis Semolo Barat I/12 menjadi atas nama ELLEN CHANDRA;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan ini dapat menerbitkan Sertipikat Pengganti Sertipikat Hak Milik Nomor 2488/Kelurahan Semolowaru dan dapat menjadi dasar untuk membalik nama menjadi atas nama ELLEN CHANDRA (isteri Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yaitu adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat selama Penggugat bekerjasama dan membantu mengembangkan perusahaan Tergugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap hak atas tanah berikut bangunan milik Tergugat yang terletak di :
- Villa Bukit Regency 2 PD.I No. 38, Pakuwon Indah, Kota Surabaya;
- Jalan Kedungdoro Nomor 102, Kota Surabaya;
- Jalan Rungkut Industri III/19, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|