| Petitum |
- engabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-17122025-0067, atas nama Sumiati (Pemohon), yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 17 Desember 2025, yang semula tertulis dan terbaca nama ayah Abu As untuk diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama ayah Abu Atmosari ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Surat Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perbaikan nama tersebut ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai hukum yang berlaku kepada Pemohon ;
|