Dakwaan |
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I FATCHUR ROHMAN Bin MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II HASIM Bin MAT TAMBRI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sanggar Agung Madura atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan Bangkalan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa I menghubungi Sdr.Junaidi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram seharga Rp.1.600.000,- lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil paketan sabu di rumah Sdr.Junaidi didaerah Sanggah Agung Madura dengan memberikan upah kepada Terdakwa II sejumlah Rp.100.000,- selanjutnya Terdakwa II menuju rumah Sdr.Junaidi kemudian sesampainya ditempat tujuan Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- lalu Sdr.Junaidi menyerahkan 1 poket sabu seberat 2 gram kepada Terdakwa II ;
- Bahwa setelah Terdakwa II berhasil mendapatkan 1 poket sabu seberat 2 gram selanjutnya Terdakwa II menuju Terdakwa I yang telah menunggu di Homestay Henny kamar No.110 yang terletak di Jl.Dukuh Kupang XXIX No.71 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya kemudian Terdakwa menjual 1 poket sabu seharga Rp.300.000,- s/d Rp.350.000,- dimana Terdakwa mendapat keuntungan Rp.700.000,- s/d Rp.800.000,- dan Terdakwa II mendapatkan upah untuk menjualkan serta mengantarkan sabu kepada pembeli sejumlah Rp.30.000.- per poket;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 jam 20.00 Wib saksi Haris Arbianto Bin Ismulah menuju kamar No.110 Homestay Henny untuk menyerahkan 1 ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa I seharga Rp.350.000,- ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2023 jam 07.30 Wib di kamar 110 Homestay Henny yang terletak di Jl.Dukuh Kupang XXIX No.71 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya datang saksi Mukhamad Bukhori dan saksi Dika Hardiansyah (Keduanya petugas Polrestabes Surabaya) untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram, 1 dompet warna pink yang didalamnya berisi 1 bendel plastic klip serta 1 buah timbangan elektrik berada didalam laci meja kamar, 1 handphone merk Vivo milik Terdakwa I berada dalam penguasaan Terdakwa I dan 1 handphone Iphone milik Terdakwa II berada di saku celana sebelah kiri ;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram, 1 dompet warna pink, 1 bendel plastic klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 handphone merk Vivo dan 1 handphone Iphone selanjutnya mengirimkan 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
-
-
- 17517 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,315 gram ;
- 17518 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,169 gram ;
- 17519 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram ;
- 17520 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,140 gram ;
- 17521 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram ;
- 17522 / 2024 / NNF : berupa 1 butir tablet warna merah muda dengan berat netto 0,438 gram;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An.FATCHUR ROHMAN Bin MUNIR Nomor: LP.LAB: 05979 /NNF /2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
- 17517 - 17521 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 17522 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, Terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tetntang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susuna saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Sisa barang bukti dengan nomor :
- 17517 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,292 gram;
- 17518 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,147 gram;
- 17519 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,039 gram;
- 17520 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,120 gram;
- 17521 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,127 gram;
- 17522 / 2024 / NNF : habis untuk Labfor ;
- Bahwa para Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa I FATCHUR ROHMAN Bin MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II HASIM Bin MAT TAMBRI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2023 jam 07.30 Wib di kamar 110 Homestay Henny yang terletak di Jl.Dukuh Kupang XXIX No.71 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas datang saksi Mukhamad Bukhori dan saksi Dika Hardiansyah (Keduanya petugas Polrestabes Surabaya) untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram, 1 dompet warna pink yang didalamnya berisi 1 bendel plastic klip serta 1 buah timbangan elektrik berada didalam laci meja kamar, 1 handphone merk Vivo milik Terdakwa I berada dalam penguasaan Terdakwa I dan 1 handphone Iphone milik Terdakwa II berada di saku celana sebelah kiri ;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram, 1 dompet warna pink, 1 bendel plastic klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 handphone merk Vivo dan 1 handphone Iphone selanjutnya mengirimkan 5 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,315 gram, 0,169 gram, 0,058 gram, 0,140 gram dan 0,147 gram dan 1 butir ekstasi 0,438 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
- 17517 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,315 gram ;
- 17518 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,169 gram ;
- 17519 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram ;
- 17520 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,140 gram ;
- 17521 / 2024 / NNF : berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram ;
- 17522 / 2024 / NNF : berupa 1 butir tablet warna merah muda dengan berat netto 0,438 gram;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An.FATCHUR ROHMAN Bin MUNIR Nomor: LP.LAB: 05979 /NNF /2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
- 17517 - 17521 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 17522 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, Terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tetntang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susuna saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti dengan nomor :
- 17517 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,292 gram;
- 17518 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,147 gram;
- 17519 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,039 gram;
- 17520 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,120 gram;
- 17521 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,127 gram;
- 17522 / 2024 / NNF : habis untuk Labfor ;,
Bahwa para Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------- |