Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pihak Ketiga dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Benar;
- Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan TERGUGAT I adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut :
- Atas obyek tanah dan bangunan dengan SHM no 1263 a/n DIANA ARIJANI dengan luas tanah 200m2 dengan nama debitur di PT Bank Sahabat Sampoerna yaitu PT AVIA DINAMIKA MANDIRI yang terletak di Jl. Rungkut Asri Timur IV/25 (RK.IV.K/17), kel Rungkut Kidul, Kec. Rungkut,Surabaya, Jawa timur
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut , yang rencananya akan melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan aquo yang merupakan sebagian milik Penggugat berdasarkan ikatan jual beli tertanggal 20 mei 2023 dengan TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga eksekusi lelang hak tanggungan harus diangkat;
- Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tidak melaksanakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Pelaksanaan lelang tersebut , yang rencana nya akan melaksanakan lelang , terhadap aquo tanah dan bangunan milik Tergugat I sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan pemblokiran atas Aquo milik sebagian Penggugat agar tidak dipindah tangan, dibalik nama pada pihak lain;
- Menyatakan putusan ini dijalankan segera walapun ada banding ataupun kasasi atas nya;
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|