Dakwaan |
C. Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAWAWI AZHARI BIN AZHARI HISAM Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan gapura Jl. Panjang Jiwo Gg. Lebar Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa bermula bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Halaman Parkir KCU BCA Jalan Veteran Surabaya Saksi Mat Romli Bin Ach. Fahruddin (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berhasil mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON milik Saksi Juli Ade Sukma, selanjutnya Saksi Mat Romli membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor milik Saksi Juli Ade Sukma ke warkop Gubung Pojok No. 2 Surabaya dan bertemu dengan Saksi Andik Fitriono als Cak Gondrong (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mewarakan menjual 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON milik Saksi Juli Ade Sukma, Kemudian saksi Andik Fitriono mau membantu Saksi Mat Romli menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Saksi Juli Ade Sukma melalui facebook dengan janji imbalan yang akan diberikan kepada saksi Andik Fitriono sebesar Rp. 200.000,
? Selanjutnya Saksi Andik Fitriono memposting foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Saksi Juli Ade Sukma yang telah berhasil diambil oleh Saksi Mat Romli ke grup jual beli sepeda motor STNK Surabaya Sidoarjo yang ada di Facebook, kemudian Saksi Moh. Mukhlis Bin Niti Ahmad (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang melihat postingan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 menghubungi Saksi Andik Fitriono dan mengajak ketemuan di Pom bensin Jl. Sumatera Gubeng Surabaya, lalu setelah melihat lihat kondisi 1 (satu) unit Motor Honda Supra X 125 tersebut Saksi Moh. Mukhlis Bin Niti Ahmad sepakat untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 milik saksi Juli Ade Sukam dengan harga Rp. 1.500.000.
? Selanjutnya pada hari Sabtu tanggak 14 Juni 2025 saksi Moh. Mukhlis Bin Niti Ahmad menjual Kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Saksi Juli Ade Sukma kepada Terdakwa Muhammad Nawawi Azhari didepan Gapura Jl. Panjang Jiwo Gg. Lebar Surabaya dengan harga Rp. 3.650.000 dengan kondisi rumah kunci kontak sepeda motor dalam keadaan rusak dan hanya dilenkapi STNK tanpa adanya BPKP, selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2025 terdakwa menjual Kembali sepeda 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Saksi Juli Ade Sukma kepada Saksi Ahmad Zaini dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 3.500.000, lalu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Very Suhendri dan Saksi Habibullah Attawabin B.R melakukan pengkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nawawi untuk diproses lebih lanjut atas perbuatan Terdakwa.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
|