Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Nanang Winarko
2.Arif Bhiandri
3.Hendrik Setiawan
4.Samsudin
5.Yultris Sahiun
PT Prima Castle Development Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 100/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Winarko
2Arif Bhiandri
3Hendrik Setiawan
4Samsudin
5Yultris Sahiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANDUS NOE, SHNanang Winarko
2FERDINANDUS NOE, SHHendrik Setiawan
3FERDINANDUS NOE, SHSamsudin
Tergugat
NoNama
1PT Prima Castle Development
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan status hubungan kerja para penggugat dan tergugat adalah Perjanjian kerja waktu

tidak tertentu ( PKWTT ).

3. Menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap

para penggugat secara sepihak adalah bertentangan dengan undang-undang no. 13 tahun 2003

tentang ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

4. Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada para Penggugat berupa Uang pesangon

sebesar satu kali ketentuan pasal 165 ( 2 ), Uang Penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dalam

pasal 156 ayat ( 3 ), Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ( ayat 4 ) Undang-

undang nomor 15 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perppu cipta kerja sesuai dengan upah

Minimum Kota Surabaya Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut;

 

NANANG WINARKO ( Penggugat 1 ) Masa Kerja 4 Tahun

   - Uang Pesangon                                        1 x 4 x Rp. 22.901.916

   - Uang Penghargaan Masa Kerja             1 x 2 x Rp. 11.450.958

                                                                         ___________________+

                                                        Jumlah    Rp. 34.352.874

 

- Uang Penggantian Hak                            15% x 34.352.874 = 5.152.931

                                                  

Total Keseluruhanya Rp. 39.505.805    ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus

 lima ribu delapan puluh lima rupiah ).

YULTRIS SAHIUN ( Penggugat 2 )

   - Uang Pesangon                                           1 x Rp. 5.725.479

   - Uang Penghargaan Masa Kerja                ______________

  

- Uang Penggantian Hak                              15% x Rp. 5.725.479 = Rp. 858.821,85

 

                                             Total Keseluruhanya Rp. 6. 584.300,85 ( Enam juta lima ratus delapan

puluh empat tiga ratus koma delapan lima )

SAMSUDIN ( Penggugat 3 )

   - Uang Pesangon                                           1 x Rp. 5.725.479

   - Uang Penghargaan Masa Kerja                ______________

 

- Uang Penggantian Hak                              15% x Rp. 5.725.479 = Rp. 858.821,85

 

                                             Total Keseluruhanya Rp. 6. 584.300,85 ( Enam juta lima ratus delapan

puluh empat tiga ratus koma delapan lima )

ARIF BHIANDRI ( Penggugat 4 )

   - Uang Pesangon                                           1 x Rp. 5.725.479

   - Uang Penghargaan Masa Kerja                ______________

  

- Uang Penggantian Hak                              15% x Rp. 5.725.479 = Rp. 858.821,85

 

                                             Total Keseluruhanya Rp. 6. 584.300,85 ( Enam juta lima ratus delapan

puluh empat tiga ratus koma delapan lima )

HENDRIK SETIAWAN ( Penggugat 5 )

   - Uang Pesangon                                           1 x 3 x Rp. 5.725.479 = Rp. 17.725.479

   - Uang Penghargaan Masa Kerja                _______________

 

- Uang Penggantian Hak                              15% x Rp. 17.176.437 = Rp. 2.576.465,55

 

                                             Total Keseluruhanya Rp. 19.752.902,55   ( Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh dua sembilan ratus dua koma lima-lima )

 

Total Uang Pesangon Para Penggugat adalah sebesar………………………………Rp. 79.011.610,1

( Tujuh puluh sembilan juta sebelas ribu enam ratus sepuluh koma satu rupiah ).

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dewangsom ) kepada penggugat sebesar    Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

6. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak

Bergerak.

7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik

Kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini ( uit voerbaarbij

voeraad ).

8. Menghukum tergugat untuk mebayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak