Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2026/PN Sby FATCHURROZI, Drs.Ec TIM LIKUIDASI PT. BPR PRIMA MASTER BANK (DL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATCHURROZI, Drs.Ec
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HFATCHURROZI, Drs.Ec
Tergugat
NoNama
1TIM LIKUIDASI PT. BPR PRIMA MASTER BANK (DL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum surat No. 262/KK/KPO/IX/2014 tertanggal 17-09-2014 berkenaan adanya proposal kredit No. 053/011/PRO/ VIII/2014 tanggal 26-08-2014 yang telah memberikan persetujuan kredit dengan bentuk fasilitas Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No. 188.45/1146P/436.6.18/2014 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan tanah pada tanggal 19-05-2014 dengan GS (DTKD) No. 140204.62.3/TR/RT/III/2014 terakhir tercatat a/n Fatchurrozi, Drs.Ec, dengan luas Tanah 298, 43 M2 (Dua ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh tiga meter persegi), berikut dengan lampiran bangunan yang telah ada atau akan ada diatas bidang tanah berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana tanah dan bangunan tersebut setempat dikenal dengan nama Jalan Tales IV/2 Surabaya antara Penggugat dengan Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan suratnya No. 262/KK/KPO/IX/2014 tertanggal 17-09-2014 berkenaan adanya proposal kredit No. 053/011/PRO/ VIII/2014 tanggal 26-08-2014 telah memberikan persetujuan kredit dengan bentuk fasilitas Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No. 188.45/1146P/436.6.18/2014 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan tanah pada tanggal 19-05-2014 dengan GS (DTKD) No. 140204.62.3/TR/RT/III/2014 terakhir tercatat a/n Fatchurrozi, Drs.Ec, dengan luas Tanah 298, 43 M2 (Dua ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh tiga meter persegi), berikut dengan lampiran bangunan yang telah ada atau akan ada diatas bidang tanah berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana tanah dan bangunan tersebut setempat dikenal dengan nama Jalan Tales IV/2 Surabaya karena adanya Surat Tergugat Nomor : 441/TL/SP/BPR-PMB/DL/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 Perihal : Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha dan Penyelesaian Sisa Kewajiban pada PT. BPR Prima Master Bank (DL) yang mengancam adanya Pendampingan Penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Dept Collector untuk menagih kekurangan pelunasan hutang secara sepihak tanpa alasan yang jelas
  4. Menyatakan Penggugat bersedia dan berkewajiban untuk pelunasan hutang pokok yang menyisahkan sebesar  Rp. 1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan penghapusan denda dari Tergugat
  5. Menghukum dan menyatakan akibat perbuatan Tergugat yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian No. 262/KK/KPO/IX/2014 tertanggal 17-09-2014 berkenaan adanya proposal kredit No. 053/011/PRO/VIII/2014 tanggal 26-08-2014 antara Penggugat dengan Tergugat yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat yatu :
    (1) Kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah)
    (2) Kerugian immateriil Dimana Penggugat merasa dipermainkan atas tidak dilaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati bersama sehingga Penggugat harus menanggung beban hilangnya kepercayaan pihak rekan bisnis karena Tindakan Wanprestasi dari Tergugat apalagi adanya pendampingan penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Dept Collector sehingga berpengaruh terhadap waktu dan pikirannya terkuras untuk memikirkan Tindakan Tergugat yang wanprestasi, maka Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan agar tergugat membuat pernyataan permintaan maaf kepada Penggugat melalui media massa dan elektronik local (JTV, RCTI, SCTV, TVRI) dan media massa cetak local (Surabaya Post, Jawa Post dan Memorandum) dan dibebankan biayanya kepada Tergugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setaip harinya atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding maupun Kasasi
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak