Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Alfiansyah
2.Rio dewara
3.Syahrun nur anshori
PT. Dakota Buana Semesta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfiansyah
2Rio dewara
3Syahrun nur anshori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimAlfiansyah
2Denny nobel nur rachman hakimRio dewara
3Denny nobel nur rachman hakimSyahrun nur anshori
Tergugat
NoNama
1PT. Dakota Buana Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan 88E ayat 2 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
    1. Upah Penggugat 1 mulai bulan Februari 2020 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 41.356.759,- (Empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
      • Tahun 2020 (Februari s/d Desember) sebesar Rp. 9.279.391,00;
      • Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.322.972,00;
      • Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
      • Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.

 

  1. Upah Penggugat 2 mulai Nopember 2021 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 22.641.558,- (Dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    • Tahun 2021 (November s/d Desember) sebesar Rp. 1.887.162,00;
    • Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
    • Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.

 

  1. Upah Penggugat 3 mulai Desember 2020 s/d Agustus 2023 adalah sebesar Rp. 32.346.368,- (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);;dengan rincian sebagai berikut :
    • Tahun 2020 (Desember) sebesar Rp. 269.000,00;
    • Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.322.972,00;
    • Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
    • Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat berupa
  2. Menyatakan putusan atas gugatan Para Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak