| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120250902791 tanggal 11 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120250902791 tanggal 11 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00944240.AH.05.01 TAHUN 2025 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKI ERTIGA ALL NEW GL M/T , Nomor Rangka : MHYANC22SPJ106129, Nomor Mesin : K15BT1545554, Tahun : 2023, Nomor Polisi : W1053XS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 304.829.625,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 10.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 314.829.625,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: SUZUKI ERTIGA ALL NEW GL M/T , Nomor Rangka : MHYANC22SPJ106129, Nomor Mesin : K15BT1545554, Tahun : 2023, Nomor Polisi : W1053XS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|