| Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa FINDRIAN FEBRIANTO BIN CIPUT WIYADI, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bawah jembatan yang berada di Jalan Wisata Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Desember sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa FINDRIAN FEBRIANTO BIN CIPUT WIYADI menghubungi Sdr. GIANGGA PUTRA GIANTORO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp dengan Nomor 089677668593 untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram pada Sdr. GIANGGA PUTRA GIANTORO seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melalui akun SeaBank Nomor 901978094235 atas nama Findrian Febrianto mentrasfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI dengan Nomor Rekening 317501004395500 atas nama GIANGGA PUTRA GIANTORO dan untuk sisanya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar ketika tersebut telah terjual semua.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.40 WIB bertempat di bawah jembatan yang berada di Jalan Wisata Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang telah terbungkus sedotan berwarna hijau. Selanjutnya Terdakwa kembali ke kosnya yang berlamat di Jl. Suningrat, Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan membagi shabu tersebut menjadi 4 (empat) klip kemasan berisi shabu baru dan sisanya akan dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibagi Terdakwa menjadi 4 (empat) klip dengan rincian :
- 1 (satu) klip shabu merupakan shabu awal yang didapatkan dari Sdr. GIANGGA PUTRA GIANTORO (DPO);
- 1 (satu) klip shabu dijual kepada Sdr. CHOIRUL MAULANA B Als. MANJON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa masih menerima hanya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang diterima melalui akun SeaBank milik Terdakwa. Adapun Terdakwa menjualkan shabu tersebut pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan gang dekat kos Terdakwa di Jl. Suningrat Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
- 1 (satu) klip shabu dijual kepada Sdr. AGUSTINUS IVAN WAHYU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa masih menerima hanya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) dari Rekening BCA atas nama Agustinus Ivan Wahyu dengan nomor rekening 1070076116 yang diterima Terdakwa melalui akun SeaBank milik Terdakwa. Adapun Terdakwa menjualkan shabu tersebut ada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di kamar kos Terdakwa di Jl. Suningrat Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
- 1 (satu) klip shabu milik Terdakwa yang akan dipakai sendiri sembari menunggu orang yang akan membeli.
Sehingga berdasarkan hasil penjualan 2 (dua) klip shabu tersebut, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di dalam kamar Kos Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Suningrat Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip shabu dengan berat Netto ± 0,186 (nol koma satu delapan enam) gram;
- 1 (satu) bendel klip plastik dan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang digunakan Terdakwa untuk membuat kemasan shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY warna silver yang digunakan Terdakwa untuk menimbang kemasan shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Opp Type A71 warna Silver SIMCard TRI Nomor 089677668593 Nomor IMEI 869602031811931 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli shabux.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11498/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 35021/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
- 35022/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,004 gram
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,186 (nol koma satu delapan enam) gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35021/2025/NNF.- s.d. 35022/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa FINDRIAN FEBRIANTO BIN CIPUT WIYADI, pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jalan Suningrat Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang masing-masing beralamat di Jl. Kalianget No.01, Kelurahan Perak Uatara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di dalam kamar Kos Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Suningrat Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip shabu dengan berat Netto ± 0,186 (nol koma satu delapan enam) gram;
- 1 (satu) bendel klip plastik dan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang digunakan Terdakwa untuk membuat kemasan shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY warna silver yang digunakan Terdakwa untuk menimbang kemasan shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Opp Type A71 warna Silver SIMCard TRI Nomor 089677668593 Nomor IMEI 869602031811931 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli shabux.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11498/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 35021/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
- 35022/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,004 gram
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,186 (nol koma satu delapan enam) gram
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35021/2025/NNF.- s.d. 35022/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |