Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI SURABAYA DIPONEGORO | Sutijah | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 13.655.568,00 | ||||
Petitum |
(seratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Segel Surat Pernyataan Tentang Hak Menempati Tanah Negara Bekas Eigendom Nomor 2659 Atas Nama Sutijah Yang Terletak Di Jl. Kupang Praupan Pasar Buntu I Rt.03/Rw.06 Kelurahan Dr Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |