| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 235/Pdt.G/2026/PN Sby | 1.MOH. HIFNI 2.CHUSNUL CHOTIMAH |
2.PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Surabaya 3.PT OKE ASSET INDONESIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 235/Pdt.G/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Pengalihan Piutang berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 4 tertanggal 28 Nopember 2025 maupun Pernyataan No. 1 tanggal 25 Nopember 2025 adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 4, tertanggal 28 Nopember 2025 maupun Pernyataan No. 1 tanggal 25 Nopember 2025 antara Tergugat I dan Tergugat II BATAL DEMI HUKUM DAN/TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT TERHADAP PENGGUGAT; 4. Menyatakan Tergugat II tidak memiliki alas hak yang sah untuk melakukan penagihan kepada Penggugat. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
