Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MOH SYARIF BIN ASYIK bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Parkir Dalam Masjid As Salafiyah Jl. Kedung Asem No. 41, Kec. Rungkut, Surabaya; Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB bertempat di masjid Al Amin, di Medayu Utara, Gang 13 No. 15-17, Kec. Rungkut, Surabaya; Pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Halaman Parkir Masjid Darusalam, di Kendangsari Gang lebar No. 17, Kec. Tenggilis, Kota Surabaya; Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekira pukul 15.15 WIB bertempat di Masjid Baitul Mulisin, di Jl. Manukan Peni No. 1A Kel. Manuakan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya; Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Depan Alfamidi, Jl. Ketintang No. 170, Kec. Gayungan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di wilayah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOH SYARIF Bin ASIK bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, berangkat bersama-sama menggunakan motor Honda PCX milik saudara ALVIN (DPO) dari Rumah Kost milik Saksi Terdakwa yang berada di Jl Siwalankerto Timur No 1 B Surabaya, yang kemudian berkeliling mencari sasaran dan sekira pukul 04.00 WIB ketika melintasi Jl. Kedung Asem No. 41 Kec. Rungkut Surabaya, Terdakwa Bersama-sama Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melihat sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 No. Pol L6572AV milik Saksi ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI dan sepeda motor honda beat warna putih Tahun 2013 No. Pol L 6424 FC milik Saksi SUWONO yang sedang terparkir di di Parkir Dalam Masjid As Salafiyah Jl. Kedung Asem No. 41, Kec. Rungkut, Surabaya. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI dan Saksi SUWONO, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI langsung mendekati terlebih dahulu sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 No. Pol L6572AV milik Saksi ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, sementara Terdakwa dan Saksi SIPUL BIN MULAWI menunggu di motor dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya setelah berhasil ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI menuju sepeda motor honda beat warna putih Tahun 2013 No. Pol L 6424 FC milik Saksi SUWONO dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Setelah kedua sepeda motor milik ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI dan Saksi SUWONO tersebut berhasil dihidupkan dan dikuasai, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melarikan diri dan membawa dua sepeda motor tersebut ke kos milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) berangkat ke Blega-Madura (di sebuah warkop perbatasan dengan kab. Sampang) kemudian menjual dua sepeda motor kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 No. Pol L6572AV milik Saksi ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI dan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sepeda motor honda beat warna putih Tahun 2013 No. Pol L 6424 FC milik Saksi SUWONO ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, berangkat bersama-sama menggunakan motor Honda PCX milik saudara ALVIN (DPO) dari Rumah Kost milik Terdakwa yang berada di Jl Siwalankerto Timur No 1 B Surabaya, yang kemudian berkeliling mencari sasaran dan sekira pukul 05.00 WIB ketika melintasi alamat Medayu Utara Gg 13 No.15-17 Kec. Rungkut Kota Surabaya, Terdakwa Bersama-sama Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melihat sepeda motor honda beat 110 cc warna perak biru Tahun 2023 No. Pol L 3498 ABV milik Saksi CHUSNUL KHOTIMAH dan sepeda motor honda beat 108 cc warna hitam Tahun 2017 No. Pol L 6485 EX milik Saksi ACHMAD FARID yang sedang terparkir di Parkir dalam Masjid Al Amin, di Medayu Utara, Gang 13 No. 15-17, Kec. Rungkut, Surabaya. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi CHUSNUL KHOTIMAH dan Saksi ACHMAD FARID, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI langsung mendekati terlebih dahulu sepeda motor honda beat 110 cc warna perak biru Tahun 2023 No. Pol L 3498 ABV milik Saksi CHUSNUL KHOTIMAH dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, sementara Terdakwa dan Saksi SIPUL BIN MULAWI menunggu di motor dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya setelah berhasil ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI menuju honda beat 108 cc warna hitam Tahun 2017 No. Pol L 6485 EX milik Saksi ACHMAD FARID dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Setelah kedua sepeda motor milik CHUSNUL KHOTIMAH dan Saksi ACHMAD FARID tersebut berhasil dihidupkan dan dikuasai, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melarikan diri dan membawa dua sepeda motor tersebut ke kos milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) berangkat ke Blega-Madura (di sebuah warkop perbatasan dengan kab. Sampang) kemudian menjual dua sepeda motor kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 No. Pol L6572AV milik Saksi CHUSNUL KHOTIMAH dan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sepeda motor honda beat 108 cc warna hitam Tahun 2017 No. Pol L 6485 EX milik Saksi ACHMAD FARID;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) Pada hari Sabtu, 03 Februari 2024, berangkat bersama-sama menggunakan motor Honda PCX milik saudara ALVIN (DPO) dari Rumah Kost milik Terdakwa yang berada di Jl Siwalankerto Timur No 1 B Surabaya, yang kemudian berkeliling mencari sasaran dan sekira pukul 04.30 WIB ketika melintasi alamat Jl Kendangsari Gg lebar No.17 Kota Surabaya, Terdakwa Bersama-sama Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melihat sepeda motor honda beat 110 CC warna biru, Tahun 2023 No. Pol L 6514 BAJ milik Saksi ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN dan sepeda motor honda beat warna hitam, Tahun 2017 No. Pol L 4297 HV milik Saksi KASIONO yang sedang terparkir di Halaman Parkir Masjid Darusalam, di Kendangsari Gang lebar No. 17, Kec. Tenggilis, Kota Surabaya. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN dan Saksi KASIONO, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI langsung mendekati terlebih dahulu sepeda motor honda beat 110 CC warna biru, Tahun 2023 No. Pol L 6514 BAJ milik Saksi ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, sementara Terdakwa dan Saksi SIPUL BIN MULAWI menunggu di motor dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya setelah berhasil, Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI menuju Sepeda Motor honda beat warna hitam, Tahun 2017 No. Pol L 4297 HV milik saksi KASIONO dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Setelah kedua sepeda motor milik ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN dan Saksi KASIONO tersebut berhasil dihidupkan dan dikuasai, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melarikan diri dan membawa dua sepeda motor tersebut ke kos milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) berangkat ke Blega-Madura (di sebuah warung Kopi perbatasan dengan kab. Sampang) kemudian menjual dua sepeda motor kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk sepeda motor honda beat 110 CC warna biru, Tahun 2023 No. Pol L 6514 BAJ milik Saksi ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN dan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Sepeda Motor honda beat warna hitam, Tahun 2017 No. Pol L 4297 HV milik saksi KASIONO;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, berangkat bersama-sama menggunakan motor Honda PCX milik saudara ALVIN (DPO) dari Rumah Kost milik Terdakwa yang berada di Jl Siwalankerto Timur No 1 B Surabaya, yang kemudian berkeliling mencari sasaran dan sekira pukul 15.15 WIB ketika melintasi alamat Jl. Manukan Peni No.1A Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya, Terdakwa Bersama-sama Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melihat sepeda motor honda beat warna hitam, Tahun 2020 No. Pol L 4962 EC milik Saksi MUHAMMAD ASRORI dan sepeda motor honda Scopy warna merah hitam, Tahun 2019 No. Pol S 6240 JAA milik Saksi KUSNADI yang sedang terparkir di Halaman Parkir Masjid Baitul Mulisin, di Jl. Manukan Peni No. 1A Kel. Manuakan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi MUHAMMAD ASRORI dan Saksi KUSNADI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI langsung mendekati terlebih dahulu sepeda honda beat warna hitam, Tahun 2020 No. Pol L 4962 EC milik Saksi MUHAMMAD ASRORI dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, sementara Terdakwa dan Saksi SIPUL BIN MULAWI menunggu di motor dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya setelah berhasil, Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI menuju sepeda motor honda Scopy warna merah hitam, Tahun 2019 No. Pol S 6240 JAA milik Saksi KUSNADI dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Setelah kedua sepeda motor milik MUHAMMAD ASRORI dan Saksi KUSNADI tersebut berhasil dihidupkan dan dikuasai, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melarikan diri dan membawa dua sepeda motor tersebut ke kos milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) berangkat ke Blega-Madura (di sebuah warung Kopi perbatasan dengan kab. Sampang) kemudian menjual dua sepeda motor kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk sepeda motor honda beat warna hitam, Tahun 2020 No. Pol L 4962 EC milik Saksi MUHAMMAD ASRORI dan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk sepeda motor honda Scopy warna merah hitam, Tahun 2019 No. Pol S 6240 JAA milik Saksi KUSNADI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, berangkat bersama-sama menggunakan motor Honda PCX milik saudara ALVIN (DPO) dari Rumah Kost milik Terdakwa yang berada di Jl Siwalankerto Timur No 1 B Surabaya, yang kemudian berkeliling mencari sasaran dan sekira pukul 07.30 WIB ketika melintasi alamat Jl. Ketintang No.170 Kec. Gayungan Kota Surabaya, Terdakwa Bersama-sama Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melihat sepeda honda beat warna coklat tahun 2022, No. Pol L 5040 ABJ milik Saksi AWANG ANDRIANO RIVALDI yang sedang terparkir di Depan Alfamidi Jl. Ketintang No.170 Kec. Gayungan Kota Surabaya. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi AWANG ANDRIANO RIVALDI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Saudara ALVIN (DPO) dan Saksi ABDUL BARI langsung mendekati sepeda honda beat warna coklat tahun 2022, No. Pol L 5040 ABJ milik Saksi AWANG ANDRIANO RIVALDI dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, sementara Terdakwa dan Saksi SIPUL BIN MULAWI menunggu di motor dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah sepeda motor milik AWANG ANDRIANO RIVALDI tersebut berhasil dihidupkan dan dikuasai, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) melarikan diri dan membawa dua sepeda motor tersebut ke kos milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) berangkat ke Blega-Madura (di sebuah warung Kopi perbatasan dengan kab. Sampang) kemudian menjual dua sepeda motor kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk sepeda honda beat warna coklat tahun 2022, No. Pol L 5040 ABJ milik Saksi AWANG ANDRIANO RIVALDI;
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya Pelaku Pencurian sebagaimana dengan Laporan Polisi, dan kemudian setelah dilakukan pengembangan dan benar ditemukan identitas Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA datanglah saksi DANYON RAHARDIAN dan saksi NAUFAL FISICHELA PRAYITNO, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Polres Kota Besar Surabaya yang pada saat itu melakukan pengejaran terhadap terdakwa, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Kost di Jl. Pulau Moyo Gg Garuda No. 3, Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO), Saksi SUWONO mengalami kerugian lebih kurang Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Saksi ARNETA CHANDRA ANGELINA PUTRI mengalami kerugian lebih kurang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Saksi CHUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian lebih kurang Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah); Saksi ACHMAD FARID mengalami kerugian lebih kurang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Saksi ROZZAQU ACHMAD MUHAVIRIN mengalami kerugian lebih kurang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Saksi KASIONO mengalami kerugian lebih kurang Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah); Saksi MUHAMMAD ASRORI mengalami kerugian lebih kurang Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); Saksi KUSNADI mengalami kerugian lebih kurang Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah); dan Saksi AWANG ANDRIANO RIVALDI mengalami kerugian lebih kurang Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa MOH SYARIF BIN ASIK bersama-sama dengan Saksi ABDUL BARI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SIPUL BIN MULAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saudara ALVIN (DPO) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.------------------
|
Surabaya, 14 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|