Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2472/Pdt.P/2025/PN Sby HASRIANI TALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2472/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASRIANI TALIB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON .

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON  untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam kutipan Akta Kelahiran NOMOR 7471-LT-22092016-0039 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari tertanggal 22 September 2016 dengan atas  nama MUH. RADITYA PRATAMA IDRIS yang seharusnya yang benar adalah MUH. RADITYA PRATAMA sesuai dengan IJAZAH Sekolah Dasar NOMOR PN-20/D-SD/13/0047608, dan IJAZAH Sekolah Menengah Pertama NOMOR PN-20/D-SMP/K13/23/0041060;

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama ANAK PEMOHON  pada Kutipan Akta Kelahiran ANAK PEMOHON  NOMOR 7471-LT-22092016-0039 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari; dan

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak