Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1214/Pid.Sus/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. 1.WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO
2.FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1214/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3251/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO[Penahanan]
2FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa ia Terdakwa I WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO bersama dengan Terdakwa II  FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. AKBAR (DPO) pada dengan tujuan menawarkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa I mengiyakan tawaran Sdr. AKBAR (DPO) dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 (lima) gram yang Terdakwa I beli dengan harga Rp. 4.250.000, (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Narkotika jenis Sabu yang diranjau oleh Sdr. AKBAR (DPO) yang di letakkan di bawah tiang listrik di pinggir jalan Turunan Tol jembatan Suramadu yang mengarah ke Surabaya.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II membawanya pulang ke rumah Terdakwa II untuk dibagi menjadi 45 (empat puluh lima) klip plastik siap edar dengan harga antara Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) plastik klip degan rincian :
    • Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. MAS sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. CAK sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. PAKDE sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. MAS sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. MASBRO sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. LEK sebanyak 4 (empat) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya kepada Sdr. MAS sebanyak 2 (dua) poket yakni 1 (satu) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat keuntungan dari menjual Narktoika jenis Sabu tersebut berupa uang dan konsumsi Narkotika jenis Sabu secara cuma – cuma. Selanjutnya uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk :
    • Sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AKBAR (DPO) dengan cara transfer DANA ke nomor yang diberitahu Sdr. AKBAR (DPO) melalui Alfamart di Jl. Randu Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya;
    • Sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan makanan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ABDULLAH, S.H bersama dengan Saksi WAHYU DARMAWAN berhasil menangkap para Terdakwa di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna Hitam yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) poket klip plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 3,443 (tiga koma empat empat tiga) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hijau; 1 (satu) bendel klip plastik kecil; 1 (satu) unti HP merk Iphone XR warna Merah berisi SIM Card Indosat dengan nomor 08560733-0851. Ditemukan juga barang bukti berupa uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02765/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 08128/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,012 gram;
    • 08129/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08130/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
    • 08131/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
    • 08132/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
    • 08133/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram;
    • 08134/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
    • 08135/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
    • 08136/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
    • 08137/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
    • 08138/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
    • 08139/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08140/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
    • 08141/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
    • 08142/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08143/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram;
    • 08144/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
    • 08145/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
    • 08146/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
    • 08147/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
    • 08148/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram;
    • 08149/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
    • 08150/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;
    • 08151/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
    • 08152/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
    • 08153/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
    • 08154/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
    • 08155/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;

Dengan total netto ± 3,443 (tiga koma empat empat tiga) gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 08128/2025/NNF.- s.d = 08155/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa I WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO dan Terdakwa II  FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa I WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO bersama dengan Terdakwa II  FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ABDULLAH, S.H bersama dengan Saksi WAHYU DARMAWAN berhasil menangkap para Terdakwa di pinggir Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna Hitam yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) poket klip plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 3,443 (tiga koma empat empat tiga) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hijau; 1 (satu) bendel klip plastik kecil; 1 (satu) unti HP merk Iphone XR warna Merah berisi SIM Card Indosat dengan nomor 08560733-0851. Ditemukan juga barang bukti berupa uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02765/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 08128/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,012 gram;
    • 08129/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08130/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
    • 08131/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
    • 08132/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
    • 08133/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram;
    • 08134/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
    • 08135/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
    • 08136/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
    • 08137/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
    • 08138/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
    • 08139/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08140/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
    • 08141/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
    • 08142/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;
    • 08143/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram;
    • 08144/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
    • 08145/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
    • 08146/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
    • 08147/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;
    • 08148/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram;
    • 08149/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
    • 08150/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;
    • 08151/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
    • 08152/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
    • 08153/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
    • 08154/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
    • 08155/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;

Dengan total netto ± 3,443 (tiga koma empat empat tiga) gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 08128/2025/NNF.- s.d = 08155/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa I WAHYU ADI SAPUTRO BIN JUKIYANTO dan Terdakwa II  FERDYANSYAH ZHINAL RAJA SYAHPUTRA BIN ZAENAL ARIFIN dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya