Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1296/Pdt.G/2025/PN Sby Ari Handoyo 1.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Cabang Sinarmas Land Plaza Ground Floor
2.PT. Oke Asset Indonesia
3.Yudi Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1296/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Handoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HAri Handoyo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Cabang Sinarmas Land Plaza Ground Floor
2PT. Oke Asset Indonesia
3Yudi Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

02.Menyatakan sah  dan  berharga  (  Van Waarde Verklaard  )  sita jaminan  (  Conservaoir

     Beslag  )  yang diletakkan dalam perkara ini                       

03.Menyatakan bahwa gugatan dari  Penggugat adalah tepat  dan  beralasan serta dapat

     dibenarkan menurut hukum

04.Menyatakan bahwa  : 

Tergugat 1 dan Tergugat 2 menandatangani Akta Cessie Nomor : 71 Tanggal 01 Oktober 2024 dibuat dihadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama , SH Notaris di Tangerang

Tergugat 2 dan Tergugat 3 menandatangani Akta Cessie Nomor : 30 Tanggal 07 Februari 2025 dibuat dihadapan Notaris Vivi  Soraya  , SH  Notaris  di  Kota  Surabaya

Tanpa adanya persetujuan dari Penggugat sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang - undangan  yang  berlaku  tentang  “ Cessie “  adalah  batal  menurut  hukum

05.Menyatakan bahwa perbuatan  para Tergugat  adalah  sebagai  Perbuatan  Melanggar

     Hukum  ( Onrechtmatigedaad )

06.Menyatakan :

Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian  materiil yakni sebesar :

kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima  Milyar Rupiah ) .  Dan wajib menurut hukum para Tergugat  untuk  membayarnya  kepada  Penggugat  dalam  perkara ini

07.Menghukum kepada para Tergugat  membayar kerugian  materiil  kepada  Penggugat

      sebagaimana tersebut dibawah ini :

Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima  Milyar Rupiah ) .  Dan wajib menurut hukum para Tergugat  untuk  membayarnya  kepada  Penggugat  dalam  perkara ini

08.Menyatakan  :

Bahwa Gugatan  Penggugat  dalam  perkara ini ,  dijatuhkan  dengan  putusan  yang   dapat  dijalankan terlebih  dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ,  kasasi  maupun  verzet  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Pasal  180  HIR. Stbl.1941 Nomor  : 44

09.Menghukum :

Para Tergugat  untuk  membayar  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini  dan / atau  biaya-biaya perkara menurut hukum.

                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak