Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 18.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di daerah Jembatan Merah, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar jam 10.00 WIB menghubungi Sdr. TANTE R (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ready ta te?”, kemudian Sdr. TANTE R (DPO) menjawab “ready mas, mau ambil berapa?”, kemudian terdakwa menjawab “lima te”, lalu Sdr. TANTE R (DPO) menjawab “ok, pean transfer”. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu ke Sdr. TANTE R (DPO) melalui rekening bank Seabank milik terdakwa atas nama LULUK MUNAWAROH ke rekening bank BCA dengan Nomor Rekening 1870580289 atas nama ENY PUSPITA milik Sdr. TANTE R (DPO) sebesar Rp 1.790.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagai bentuk uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa mentransfer sisa pembayaran narkotika jenis sabu dengan menggunakan bank BRI milik terdakwa ke rekening bank BCA dengan Nomor Rekening 1870580289 atas nama ENY PUSPITA milik Sdr. TANTE R (DPO) sebesar Rp 2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 18.11 WIB terdakwa sampai di pinggir jalan di daerah Jembatan Merah, Kota Surabaya dengan tujuan untuk menemui Sdr. TANTE R (DPO), dimana pada saat itu Sdr. TANTE R (DPO) sudah ada di lokasi yang disepakati. Kemudian Sdr. TANTE R (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram. Setelah itu terdakwa meninggalkan Sdr. TANTE R (DPO).
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB saksi SALMAN ALFARISIY dan saksi KRISNA WILIS PUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kos miliknya yang berada di Jalan Kepanjen, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca dengan Nomor SimCard 087756840519. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.  TANTE R (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10601/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 32896/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 32896/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kepanjen, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 19.00 WIB saksi SALMAN ALFARISIY dan saksi KRISNA WILIS PUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA HIDAYAT AFIFI Bin MADUKAN di kos miliknya yang berada di Jalan Kepanjen, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca dengan Nomor SimCard 087756840519, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah itu dilakukan introgasi kepada terdakwa, barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. TANTE R (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10601/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 32896/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 3,764 (tiga koma tujuh enam empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 32896/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Imdonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya