Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
105/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Minggu, 22 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. M. SOKA, SH., MH | CHOIRON |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak diterbitkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untukĀ membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 112.018.000,- (seratus dua belas juta delapan belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Gaji dan Tunjangan PENGGUGAT sejak dilakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) sampai PENGGUGAT memasuki usia pensiun yaitu selama 6 (enam) tahun masa kerja secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Kasasi oleh TERGUGAT (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |