Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Amir Mahmud
2.Amina Tussakdiya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 232/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amir Mahmud
2Amina Tussakdiya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.759.097,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   85.499.646,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   29.072.354,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.     8.187.097,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 122.759.097,-

(Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Tujuh  Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Letter C  Nomor 2423 Luas : 100 M2 atas nama Siti Martina yang terletak di JL Asemrowo No  30-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Letter C  Nomor 2423 Luas : 100 M2 atas nama Siti Martina yang terletak di JL Asemrowo No  30-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak