Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2003/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH RIKI als. FAJAR als. ABAH KENIK bin ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2003/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4653/M.5.10.3/ Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI als. FAJAR als. ABAH KENIK bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI pada hari Senin  tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 07.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu lain dalam bulan Pebruari2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didekat Warkop Bolodewo Kecamatan  Semampir - Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut   : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada  hari Senin tanggal 10 Pebruari  2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat didepan rumah di  Jl. Ngaglik Terowongan  No.49 Kecamatan Genteng – Surabaya saksi Muhammad Ali Imron  (berkas sendiri) mengambil (tanpa ijin) 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2011 Nopol L-2515-Y milik saksi DIAH INDRIYATI NINGRUM (korban).  Setelah mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, lalu pada hari itu juga, hari Senin  tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 07.30 Wib., Muhammad Ali Imron  menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI   bertempat didekat Warkop Bolodewo Kecamatan  Semampir - Surabaya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam keadaan rumah kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat - surat berupa STNK dan BPKB.  ------------------

 

Kemudian  agar bisa mendapatkan keuntungan maka terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI   menjual dengan cara  menawarkan sepeda motor tersebut melalui media facebook (marketplace) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut.   -------------

 

Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP.    -----

Pihak Dipublikasikan Ya