| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 241/Pid.B/2026/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | GAGUK DWI PRASETO BIN JOHN SAMURAI(Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 241/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 749/M.5.43/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-302/M.5.43/Eku.2/01/2026
KESATU ----------Bahwa Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) mengakses aplikasi judi online “RESTOSLOT” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 0838513592227 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username ArjunaPrasetyo dan password: gaguk45, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui rekening BCA dengan nomor 6120346235 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “RESTOSLOT”, terdakwa menentukan 2 (dua) nomor yang akan dipilih selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 2 (dua) nomor yang saya pilih sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan berkurang. Bahwa sekira Jam 17.30 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya terhadap Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 083851359222, 1 (satu) lembar screenshot akun pada situs RESTOSLOT atas nama Arjuna Prasetyo milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebaga taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) lembar screenshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) buah kartu ATM atas nama GAGUK DWI PRASETYO dengan nomor rekening 61203462351 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539. Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Tanpa Izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) mengakses aplikasi judi online “RESTOSLOT” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 0838513592227 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username ArjunaPrasetyo dan password: gaguk45, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui rekening BCA dengan nomor 6120346235 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “RESTOSLOT”, terdakwa menentukan 2 (dua) nomor yang akan dipilih selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 2 (dua) nomor yang saya pilih sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan berkurang. Bahwa sekira Jam 17.30 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya terhadap Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 083851359222, 1 (satu) lembar screenshot akun pada situs RESTOSLOT atas nama Arjuna Prasetyo milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebaga taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) lembar screenshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) buah kartu ATM atas nama GAGUK DWI PRASETYO dengan nomor rekening 61203462351 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539. Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
