Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175
Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/
"Untuk Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDS-03/Tg.Perak/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
PADLI BIN AMRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Suka Cinta
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 08 September 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ramah Kasih RT. 002 RW. 000 Kelurahan Ramah Kasih Kecamatan Muara Kijang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas (SMA)
|
-
-
-
- II. PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tgl. 01 Oktober 2024 s/d Tgl 20 Oktober 2024
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tgl. 21 Oktober 2024 s/d 29 November 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tgl. 26 November 2024 s/d 15 Desember 2024
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa PADLI BIN AMRI bersama-sama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
![]()
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, Terdakwa PADLI BIN AMRI dengan ditemani Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS berangkat dari Jakarta menuju Pamekasan untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal milik saudara ZAIN (DPO), seampainya di sebuah rumah besar di Daerah Pamekasan Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS kemudian menemui Saudara ZAIN (DPO). Selanjutnya sementara Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS beristirahat, beberapa orang di rumah tersebut memuat rokok ilegal ke dalam mobil. Setelah rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal selesai dimuat, Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS kemudian berangkat menuju Jakarta setelah sebelumnya diberikan uang jalan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) oleh Saudara ZAIN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 09.30, Saksi ILHAM ZAKIYAL ALBA, Saksi IKHSANUL PRIYATNA SYAM, A.P. yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Saksi AGUSTINUS ANANG TIMUR PRAKOSO yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surabaya Tahun 2024 melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
- Bahwa selanjutnya Saksi ILHAM ZAKIYAL ALBA, Saksi IKHSANUL PRIYATNA SYAM, A.P. dan Saksi AGUSTINUS ANANG TIMUR PRAKOSO menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol B 1102 HKP yang dikendarai oleh Terdakwa PADLI BIN AMRI bersamasama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS dan melakukan pemeriksaan atas muatan yang ada didalam mobil tersebut dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal sebanyak 163 bal = 326.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MILDE yang disimpan didalam mobil. Selanjutnya Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp 243.196.000, = 24.319.600,- (dua puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ribu rupiah).
Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 243.196.000,- + Rp. 44.538.120,- + 24.319.600,- = Rp. 312.053.720,- (tiga ratus dua belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PADLI BIN AMRI bersamasama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai sebesar Rp 312.053.720 (tiga ratus dua belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa PADLI BIN AMRI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa PADLI BIN AMRI bersama-sama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, Terdakwa PADLI BIN AMRI dihubungi melalui telepon oleh Saudara ZAIN (DPO) untuk menawarkan mengambil muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan untuk dijual kembali di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa PADLI BIN AMRI menyampaikan kepada sdr. SINA (DPO) telah ditelepon oleh sdr. ZAIN (DPO) untuk mengambil rokok ilegal tersebut. Kemudian sdr. SINA (DPO) memerintahkan Terdakwa PADLI BIN AMRI berangkat menuju Pamekasan untuk menemui sdr. ZAIN (DPO) dan memberikan uang jalan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, Terdakwa PADLI BIN AMRI dengan ditemani oleh Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS berangkat dari Jakarta menuju Pamekasan untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal milik saudara ZAIN, seampainya di sebuah rumah besar di Daerah Pamekasan Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS kemudian menemui Saudara ZAIN (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sementara Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS beristirahat, beberapa orang di rumah tersebut memuat rokok ilegal ke dalam mobil. Setelah rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal selesai dimuat, Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS kemudian berangkat menuju Jakarta setelah sebelumnya diberikan uang jalan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) oleh Saudara ZAIN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 09.30, Saksi ILHAM ZAKIYAL ALBA, Saksi IKHSANUL PRIYATNA SYAM, A.P. yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Saksi AGUSTINUS ANANG TIMUR PRAKOSO yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surabaya Tahun 2024 melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
- Bahwa selanjutnya Saksi ILHAM ZAKIYAL ALBA, Saksi IKHSANUL PRIYATNA SYAM, A.P. dan Saksi AGUSTINUS ANANG TIMUR PRAKOSO menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol B 1102 HKP yang dikendarai oleh Terdakwa PADLI BIN AMRI bersamasama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS dan melakukan pemeriksaan atas muatan yang ada didalam mobil tersebut dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal sebanyak 163 bal = 326.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MILDE yang disimpan didalam mobil. Selanjutnya Terdakwa PADLI BIN AMRI dan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp 243.196.000, = 24.319.600,- (dua
puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ribu rupiah).
Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 243.196.000,- + Rp. 44.538.120,- + 24.319.600,- = Rp. 312.053.720,- (tiga ratus dua belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PADLI BIN AMRI bersamasama dengan Saksi EKIK RAMADAN Bin ALM NURLIS, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai sebesar Rp 312.053.720 (tiga ratus dua belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
----------- Bahwa Terdakwa PADLI BIN AMRI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
Surabaya, 02 Desember 2024
Penuntut Umum
ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP.198.082320071210001
PUTU EKA WISNIAWATI, SH.
Jaksa Pratama NIP.198802172015022001
IRFAN ADI PRASETYA, S.H
Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19940928 202012 2 038
ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H., M.Kn., M.H.
Ajun Jaksa NIP.199512042020121009
![]()
|