Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.EKO PRIYO SAPUTRO
2.MINDAR RAMADHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 670/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2549/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRIYO SAPUTRO[Penahanan]
2MINDAR RAMADHANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI  baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari yang tidak dapat di ingat lagi sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2026, bertempat di Parkiran mobil Pakuwon City Mall Surabaya di Jl. Kejawan Putih  Mutiara No.17 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya " setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilnya secara bersama-sama dan bersekutu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa  EKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI datang ke Pakuwon City Mall di jl. Kejawan Putih Mutiara No.17 Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah Nopol Tidak tahu berboncengan dengan membawa tangga aluminium warna silver milik terdakwa EKO PRIYO SAPUTRO dan 1 (satu) buah tang potong warna hitam tanpa merk milik terdakwa MINDAR RAMADHANI  yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam kemudian terdakwa  EKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI memarkir sepeda motor di parkiran sepeda motor kemudian terdakwaEKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI membawa tangga aluminium warna silver menuju ke lantai LG parkiran mobil, setelah itu terdakwa MINDAR RAMADHANI memotong kabel tembaga merk Kabelindo berwarna kuning kombinasi hijau dengan diameter 120 mm sepanjang 23 meter lalu terdakwa MINDAR RAMADHANI meminta terdakwa EKO PRIYO SAPUTRO  untuk meminta kantong kresek sampah warna hitam (trash bag) kepada OB sekitar lokasi tersebut, kemudian potongan kabel tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek sampah warna hitam (trash bag) lalu terdakwa  EKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI kembali pulang ke kost Jl. Mulyorejo Utara Gang III No.17 Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Surabaya terdakwa MINDAR RAMADHANI, kemudian terdakwa MINDAR RAMADHANI membuka kabel hasil curian tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan maksud untuk mengambil tembaga yang ada di dalam kabel tersebut, kemudian terdakwa MINDAR RAMADHANI menjual kabel tembaga tersebut ke tukang rombeng keliling, kabel tembaga tersebut seberat 14 kg dimana untuk setiap kilonya seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa MINDAR RAMADHANI mendapatkan sebesar Rp. 2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa MINDAR RAMADHANI menghampiri terdakwa EKO PRIYO SAPUTRO untuk memberikan uang hasil penjualan potongan kabel tembaga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) bagian terdakwa MINDAR RAMADHANI;
  • Bahwa peran terdakwak EKO PRIYO SAPUTRO adalah menyiapkan alat berupa tangga alminium berwarna silver sepanjang 2 meter dan sarana sepeda motor yang dipergunakan untuk menuju lokasi sedangkan peran terdakwa MINDAR RAMADHANI adalah memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian kabel tembaga merk Kabelindo berwarna kuning kombinasi hijau dengan diameter 120 mm dengan membawa tang potong untuk memotong kabel, mengupas kabel dan menjual kabel hasil curian tersebut dan sebelumnya terdakwa EKO PRIYO SAPUTRO dan terdakwa MINDAR RAMADHANI pernah melakukan pencurian kabel tembaga merk Kabelindo berwarna kuning kombinasi hijau dengan diameter 120 mm tersebut dari Pakuwon City Mall di jl. Kejawan Putih Mutiara No.17 Surabaya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, pihak Pakuwon City Mall Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 174.800.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

         

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya