Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2032/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | 1.IRFAN EFENDI bin MAT ROPEK (Alm) 2.AHMAD MAULANA FERDIANSYAH bin ALI GUYUB 3.M.RIZAL ALFARIZI bin UNTUNG (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 2032/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.4800/M.5.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA --- Bahwa Para Terdakwa 1. IRFAN EFENDI BIN MAT ROPEK (ALM), terdakwa 2. AHMAD MAULANA FERDIANSYAH BIN ALI GUYUB dan terdakwa 3. M.RIZAL ALFARIZI BIN UNTUNG (ALM) bersama Anak saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pintu Masuk Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa awalnya para terdakwa bersama RAKA (DPO) dan saksi anak MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) sedang melintas di Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dan melihat saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA juga melintas di pintu masuk Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya memakai kaos yang bertuliskan “Pembangkang Gambar Logo PSHT” menggunakan Sepeda Motor berboncengan dan kemudian para terdakwa Bersama Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) dan juga RAKA (DPO) berteriak dengan kata kata “RASIS-RASIS’ dan selanjutnya para terdakwa bersama Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) dan juga RAKA (DPO) mengejar saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA dan kemudian terjadi adu mulut dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi anak MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri dan juga RAKA (DPO) bersama sama melakukan pemukulan terhadap saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA sehingga terjatuh tidak sadarkan diri, dimana Terdakwa 1. IRFAN EFENDI BIN MAT ROPEK (ALM) memukul bagian dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, terdakwa 2. AHMAD MAULANA FERDIANSYAH BIN ALI GUYUB menendang korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa 3. M.RIZAL ALFARIZI BIN UNTUNG (ALM) menarik baju korban sampai terlepas, Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO memukul korban mengenai punggung korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA mengalami luka luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/B/27/VII/2025/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Sukolilo Tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM sebagai dokter jaga di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI SURABAYA yang memeriksa terhadap korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA --- Bahwa Para Terdakwa 1. IRFAN EFENDI BIN MAT ROPEK (ALM), terdakwa 2. AHMAD MAULANA FERDIANSYAH BIN ALI GUYUB dan terdakwa 3. M.RIZAL ALFARIZI BIN UNTUNG (ALM) bersama Anak saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pintu Masuk Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya para terdakwa bersama Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) sedang melintas di Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dan melihat saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA (masih berusia 16 tahun) juga melintas di pintu masuk Perumahan Bumi Marina Emas Jalan Bumi Marina Emas Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya memakai kaos yang bertuliskan “Pembangkang Gambar Logo PSHT” menggunakan Sepeda Motor berboncengan dan kemudian para terdakwa Bersama Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) dan juga RAKA (DPO) berteriak dengan kata kata “RASIS-RASIS’ dan selanjutnya para terdakwa bersama Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri) dan juga RAKA (DPO) mengejar saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA dan kemudian terjadi adu mulut dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi anak MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO (berkas tersendiri dan juga RAKA (DPO) bersama sama melakukan pemukulan terhadap saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA sehingga terjatuh tidak sadarkan diri, dimana Terdakwa 1. IRFAN EFENDI BIN MAT ROPEK (ALM) memukul bagian dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, terdakwa 2. AHMAD MAULANA FERDIANSYAH BIN ALI GUYUB menendang korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa 3. M.RIZAL ALFARIZI BIN UNTUNG (ALM) menarik baju korban sampai terlepas, Anak Saksi MOCH NUR FATONI FERDYANSYAH PUTRA BIN HARIYANTO memukul korban mengenai punggung korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA mengalami luka luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/B/27/VII/2025/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Sukolilo Tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM sebagai dokter jaga di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI SURABAYA yang memeriksa terhadap korban AFIANSYAH PRATAMA PUTRA, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |