Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan Tergugat C.q. PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA telah melakukan Wanprestasi oleh karena lalai dalam membayar kewajiban claim kepada Penggugat yang menyebabkan Penggugat merasa dirugikan dan tidak mendapat manfaat dalam Polis sebagaimana yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat C.q. PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, sejumlah Rp. 380.680.000,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) jumlah Premi yang telah dibayarkan Penggugat sampai dengan Gugatan ini diajukan. Dan biaya pengobatan pribadi serta kerugian immateriil sebesar Rp. 50.520.000,00 (lima puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (biaya konsultasi jasa hukum, akomodasi, dan penolakan claim yang sah)
- Menghukum Tergugat C.q PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA untuk mengembalikan pembayaran semua Premi Asuransi kepada Penggugat yang telah dibayarkan oleh Penggugat sejak 22 April 2016 sampai saat Gugatan ini diajukan sejumlah RP. 380.680.000,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya pengobatan pribadi serta kerugian immateriil sebesar RP. 50.520.000,00 (lima puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk biaya konsultasi jasa hukum, akomodasi, dan penolakan claim yang sah.
- Menghukum Tergugat C.q PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|