Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby SUBADI PT.MUSTIKA BAGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 22 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUMADHONO SUMANTO,SH.,M.H.SUBADI
Tergugat
NoNama
1PT.MUSTIKA BAGUS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat (SUBADI) dan Tergugat (P.T.MUSTIKA BAGUS)  semula adalah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertntu kemudian berubah menjadi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan demi hukum putusnya hubungan kerja antara Penggugat (SUBADI) dengan Tergugat (P.T.MUSTIKABAGUS) karena Penggugat sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat  (P.T.MUSTIKABAGUS) untuk membayar sejumlah  Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :

UANG PESANGON.

2 X 10 X Rp.5,288,796,-                    Rp. 105,775,920,-

UANG PENGHARGAAN MASA KERJA.

1 X  10 X Rp.Rp.5,288,796,-  Rp.   52,887,960,- 

UANG PENGGANTIAN HAK

Cuti Tahunan : 24 hari                        Rp.     5,077,244,-   

Total                                                    Rp.163.741.124,-

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat selama sakit berkepanjangan  sejak bulan Maret 2024 - Maret 2025 atau selama 12 bulan x Rp.2,150.000,- adalah sebesar Rp.25.194.120,-
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar upah penuh  Penggugat selama sakit berkepanjangan yang belum dibayar  sejak bulan Maret 2025 - sampai dengan putusan ini  atau selama 12 bulan x Rp.2,750.000,- adalah sebesar Rp.33.000.000,-
  3. Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA  (van waarde verklaard ) atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB  atas harta / barang  bergerak Milik Tergugat berupa uang tunai di Rekening Bank  milik Tergugat, untuk dilakukan PEMBLOKIRAN / PEMBEKUAN REKENING BANK TERGUGAT sekedar secukupnya untuk memenuhi isi putusan ini atau melatakkan sita jaminan / conservatoir beslag - CB pada harta tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan bangunan gedung yang dikenal dengan yang terletak di jalan Margomulyo nomor : 4A, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya - 60186.
  4. Menyatakan demi hukum putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawawan (verzet), banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya  atas perkara ini;
  5. Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak