| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan penetapan nilai limit objek hak tanggungan oleh Tergugat I pada
lelang tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Pembelian Lelang melalui Mekanisme AYDA pada lelang tanggal 11 Agustus 2022 yang dilakukan Tergugat I terhadap obyek agunan Penggugat Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan pelelangan oleh Tergugat II tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memilki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1180/45/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan peralihan hak yang timbul akibat Risalah Lelang Nomor 1180/45/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
- Menyatakan Tergugat I selaku Penjual sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 29/2025 tanggal 21 Maret 2025 dikeluarkan oleh Turut Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk
- Menyatakan Tergugat III selaku Pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 29/2025 tanggal 21 Maret 2025 dikeluarkan oleh Turut Tergugat II adalah Pembeli yang ceroboh dan beritikad buruk
- Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli Nomor 29/2025 tanggal 21 Maret 2025 dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum
- Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan akad kredit berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor : 305/OL/VI/2028 yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat masih sebagai Debitur dari Tergugat I
- Menghukum Tergugat I untuk menerima Pelunasan Hutang Penggugat sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana surat Tergugat I nomor B.255/SME-R/SnD07/SBY-PSD/102021 tertanggal 27 oktober 2021.
- Menghukum Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk meyerahkan alas hak baik berupa SHM maupun SHGB atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang terletak di Jalan
Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota kepada Tergugat I
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 8.686.800.000,-
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,-
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek perkara aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Alas Hak baik berupa SHM maupun SHGB atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang terletak di Jalan Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya
- Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
|