Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
207/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.Isma Susanti 2.Mochammad Anis |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 92.246.096,00 | ||||||
Petitum |
(Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik berupa Letter C No. 7431 dengan luas 55 m2 atas nama Isma Susanti yang terletak di Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Hak Milik berupa Letter C No. 7431 dengan luas 55 m2 atas nama Isma Susanti yang terletak di Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |