Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Sewa-Menyewa kapal/Time Charter dengan Nomor 00/TC/RCA-BPI/SBY/IV/2024 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran Sewa :
No
|
Tanggal
|
Pembayaran
|
1
|
26 April 2024
|
Rp. 544.054.000,-
|
2
|
05 Juli 2024
|
Rp. 544.054.000,-
|
3
|
19 Juli 2024
|
Rp. 471.517.800,-
|
4
|
16 Agustus 2024
|
Rp. 272.027.000,-
|
5
|
23 September 2024
|
Rp. 250.000.000,-
|
6
|
11 Oktober 2024
|
Rp. 22.032.000,-
|
7
|
11 Oktober 2024
|
Rp. 272.029.500,-
|
8
|
11 November 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
9
|
22 November 2024
|
Rp. 172.024.500,-
|
10
|
22 November 2024
|
Rp. 22.034.500,-
|
TOTAL
|
Rp. 2.669.748.800,-
|
- Pembayaran Deposit : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pembayaran lain – lain
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah Pembayaran
|
|
overskip + Trimming
|
Rp. 155.000.000,-
|
15 Juli 2024
|
Biaya Angkut tugboat TB Surya 88 buka pasang baling-baling
|
Rp. 15.300.000,-
|
16 Juli 2024
|
Perbaikan Baling – baling kapal
|
Rp. 2.000.000
|
17 November 2024
|
Biaya Teknisi kapal
|
Rp. 5.000.000,-
|
19 November 2024
|
Biaya Teknisi Kapal
|
Rp. 4.000.000,-
|
17 Desember 2024
|
Biaya Overskip
|
Rp. 25.000.000,-
|
19 Desember 2024
|
Biaya Overskip
|
Rp. 10.000.000,-
|
TOTAL
|
Rp. 216.300.000,-
|
Total Kerugian Materiil = Rp. 2.669.748.800,- (dua milyar enam ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) + Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 216.300.000,- (dua ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) = Rp. 3.386.048.800,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
- Turut menjadi bagian dalam sebuah upaya hukum dari berupa waktu, tenaga, pikiran senilai : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Reputasi serta nama baik dan kredibilitas sebagai wiraswasta dan masyarakat sebesar : Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Total = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) = Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Dapat disimpulkan total kerugian keseluruhan = Rp. 3.386.048.800,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) + Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) = Rp. 7.886.048.800,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan berupa Kapal Surya - 88 (KAPAL MOTOR TUNDA) Tanda Panggilan YD. 6470, Tempat Pendaftaran Samarinda, Tanda Pendaftaran 2001 IIk No. 2762/L, milik PT. RYANTAMA CITRA ANUGRAH berkedudukan di Surabaya berdasarkan PAS BESAR tertanggal 26 Mei 2016 dan berupa Kapal Ryantama 3 (BARGE) Tempat Pendaftaran Tanjung Perak, Tanda Pendaftaran 2012 Ka No. 5234/L milik PT. RYANTAMA CITRA ANUGRAH berkedudukan di Surabaya;
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali dan perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan ini secara baik dan sempurna.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|