Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
935/Pdt.G/2025/PN Sby PT. BUANA PRIMA INDORAYA PT.RYANTAMA CITRA ANUGRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 935/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUANA PRIMA INDORAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian cahyo bagastiantoPT. BUANA PRIMA INDORAYA
Tergugat
NoNama
1PT.RYANTAMA CITRA ANUGRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Sewa-Menyewa kapal/Time Charter dengan Nomor 00/TC/RCA-BPI/SBY/IV/2024 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  • KERUGIAAN MATERIIL
  1. Pembayaran Sewa :

No

Tanggal

Pembayaran

1

26 April 2024

Rp. 544.054.000,-

2

05 Juli 2024

Rp. 544.054.000,-

3

19 Juli 2024

Rp. 471.517.800,-

4

16 Agustus 2024

Rp. 272.027.000,-

5

23 September 2024

Rp. 250.000.000,-

6

11 Oktober 2024

Rp. 22.032.000,-

7

11 Oktober 2024

Rp. 272.029.500,-

8

11 November 2024

Rp. 100.000.000,-

9

22 November 2024

Rp. 172.024.500,-

10

22 November 2024

Rp. 22.034.500,-

TOTAL

Rp. 2.669.748.800,-

  1. Pembayaran Deposit : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Pembayaran lain – lain

Tanggal

Keterangan

 Jumlah Pembayaran

 

overskip + Trimming

Rp. 155.000.000,-

15 Juli 2024

Biaya Angkut tugboat TB Surya 88 buka pasang baling-baling

Rp. 15.300.000,-

16 Juli 2024

Perbaikan Baling – baling kapal

Rp. 2.000.000

17 November 2024

Biaya Teknisi kapal

Rp. 5.000.000,-

19 November 2024

Biaya Teknisi Kapal

Rp. 4.000.000,-

17 Desember 2024

Biaya Overskip

Rp. 25.000.000,-

19 Desember 2024

Biaya Overskip

Rp. 10.000.000,-

TOTAL

Rp. 216.300.000,-

 

Total Kerugian Materiil = Rp. 2.669.748.800,- (dua milyar enam ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) + Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 216.300.000,- (dua ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) = Rp. 3.386.048.800,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)

  • KERUGIAAN IMMATERIIL :
  1. Turut menjadi bagian dalam sebuah upaya hukum dari berupa waktu, tenaga, pikiran senilai : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  2. Reputasi serta nama baik dan kredibilitas sebagai wiraswasta dan masyarakat sebesar : Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Total = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) = Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).

Dapat disimpulkan total kerugian keseluruhan = Rp. 3.386.048.800,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) + Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) = Rp. 7.886.048.800,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh enam juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)

  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan berupa Kapal Surya - 88 (KAPAL MOTOR TUNDA) Tanda Panggilan YD. 6470, Tempat Pendaftaran Samarinda, Tanda Pendaftaran 2001 IIk No. 2762/L, milik PT. RYANTAMA CITRA ANUGRAH berkedudukan di Surabaya berdasarkan PAS BESAR tertanggal 26 Mei 2016 dan berupa Kapal Ryantama 3 (BARGE) Tempat Pendaftaran Tanjung Perak, Tanda Pendaftaran 2012 Ka No. 5234/L milik PT. RYANTAMA CITRA ANUGRAH berkedudukan di Surabaya;
  2. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali dan perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila TERGUGAT  lalai melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan ini secara baik dan sempurna.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak