| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8323/M.5.43/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kapasan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 25612/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan) gram. = 25613/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram. = 25614/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 (nol koma nol empat enam) gram. = 25615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram. = 25616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 25612/2025/NNF.- sampai dengan 25616/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Simo Tambakan Gang 2 Nomor 80A Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
= 25612/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan) gram. = 25613/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram. = 25614/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 (nol koma nol empat enam) gram. = 25615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram. = 25616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 25612/2025/NNF.- sampai dengan 25616/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
