| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 553/Pid.B/2026/PN Sby | 1.YULISTIONO, S.H., M.H. 2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH |
ACHMAD AGUS HARIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 553/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1292/M.5.10.3/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dan dengan menggerakkan orang lain, yaitu saksi MUHAYATI dan saksi POO GIOK (Keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO bekerja sebagai sales counter jam di PT. ASIA JAYA INDAH sejak tahun 2000, yang bergerak dalam bidang distributor jam merek Seiko, Alba, dan Lorus, beralamat di Jl. Tunjungan No. 98–100 Surabaya, menerima gaji sebesar Rp.7.550.000,- (Tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan tugas melayani pembeli dari pihak toko yang datang langsung ke PT. ASIA JAYA INDAH ;
Bahwa SOP penjualan di PT. ASIA JAYA INDAH mewajibkan adanya pesanan dari pelanggan, pembuatan nota oleh bagian gudang kemudian barang dikeluarkan selanjutnya pembayaran dilakukan secara tunai atau kredit sesuai ketentuan perusahaan. Bahwa dalam sistem perusahaan terhadap pengecekan keluar masuk barang menjadi tanggung jawab admin gudang masing-masing merk sedangkan pengecekan pembayaran menjadi tanggung jawab admin kantor ;
Bahwa sejak sekitar tahun 2019 Terdakwa menjual barang kepada saksi SUBKHAN ZAINAL (pemilik toko Nawla Jam) dengan menggunakan nama PT.MING JAYA SEJAHTERA sebagai pembeli fiktif sehingga tidak diketahui oleh PT.ASIA JAYA INDAH lalu pembayaran dilakukan ke rekening Bank BCA dengan nomor 3631396605 atas nama ACHMAD AGUS HARIYANTO atas permintaan terdakwa kemudian disetorkan secara tunai ke kantor. Bahwa nilai transaksi dengan saksi SUBKHAN ZAINAL diperkirakan sekitar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) per bulan namun tidak seluruhnya dilaporkan ;
Bahwa sejak sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024, Terdakwa telah mengeluarkan barang milik PT.ASIA JAYA INDAH tanpa melalui mekanisme dan SOP yang berlaku serta tidak melaporkan hasil penjualan secara keseluruhan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama admin gudang yaitu saksi MUHAYATI selaku admin Seiko dan saksi POO GIOK selaku admin Alba dan Lorus dengan cara mengeluarkan barang tanpa adanya nota resmi dari kantor. Bahwa Terdakwa memberikan kompensasi kepada para admin gudang tersebut sebesar Rp.200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,00. (Empat ratus ribu rupiah) setiap kali melakukan pengambilan barang ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara:
Bahwa Terdakwa bersama admin gudang secara sengaja melanggar SOP tersebut dengan mengeluarkan barang tanpa list order dan nota resmi selanjutnya Terdakwa menjual barang kepada pembeli yang tidak terdaftar di perusahaan antara lain melalui toko online Tokopedia milik Terdakwa dan pihak lain ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024. Bahwa Terdakwa mengakui tidak mengetahui secara pasti jumlah dan nilai keseluruhan barang yang telah dikeluarkan tanpa prosedur karena perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama ;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO, Sdr.IRWAN DIMYATI dan Sdr.SUNG GOI HIEN (Keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan PT.Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah berdasarkan Audit Stock Opname adalah Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO, mengakibatkan PT. ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± sebesar Rp.3.115.134.000,- (Tiga milyar seratus lima belas juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------
SUBSIDIAIR ------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dan dengan menggerakkan orang lain yaitu saksi MUHAYATI dan saksi POO GIOK (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO sejak sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024, telah mengeluarkan barang milik PT. ASIA JAYA INDAH tanpa melalui mekanisme dan SOP yang berlaku, serta tidak melaporkan hasil penjualan secara keseluruhan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama admin gudang yaitu saksi MUHAYATI selaku admin Seiko dan saksi POO GIOK selaku admin Alba dan Lorus dengan cara melanggar SOP mengeluarkan barang tanpa adanya list order dan nota resmi dari kantor ;
Bahwa Terdakwa memberikan kompensasi kepada para admin gudang sebesar Rp.200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,00. (empat ratus ribu rupiah) setiap kali melakukan pengambilan barang ;
Bahwa SOP penjualan di PT. ASIA JAYA INDAH mewajibkan adanya pesanan dari pelanggan, pembuatan nota oleh bagian gudang, dan baru kemudian barang dikeluarkan. Pembayaran dilakukan secara tunai atau kredit sesuai ketentuan perusahaan. Bahwa dalam sistem perusahaan, pengecekan keluar masuk barang menjadi tanggung jawab admin gudang masing-masing merek, sedangkan pengecekan pembayaran menjadi tanggung jawab admin kantor.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara:
Bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024. Bahwa Terdakwa menjual barang kepada pembeli yang tidak terdaftar di perusahaan antara lain melalui toko online Tokopedia milik Terdakwa dan pihak lain ;
Bahwa sejak sekitar tahun 2019 Terdakwa menjual barang kepada saksi SUBKHAN ZAINAL (pemilik toko Nawla Jam) dengan menggunakan nama PT.MING JAYA SEJAHTERA sebagai pembeli fiktif sehingga tidak diketahui oleh PT.ASIA JAYA INDAH. Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Terdakwa Bank BCA dengan nomor 3631396605 atas nama ACHMAD AGUS HARIYANTO kemudian disetorkan secara tunai ke kantor. Bahwa nilai transaksi dengan saksi SUBKHAN ZAINAL diperkirakan sekitar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) per bulan namun tidak seluruhnya dilaporkan ;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak mengetahui secara pasti jumlah dan nilai keseluruhan barang yang telah dikeluarkan tanpa prosedur, karena perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama ;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO, Sdr.IRWAN DIMYATI dan Sdr.SUNG GOI HIEN (Keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan PT.Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah berdasarkan Audit Stock Opname adalah Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACHMAD AGUS HARIYANTO mengakibatkan PT.ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± sebesar Rp.3.115.134.000,- (Tiga milyar seratus lima belas juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
