| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa HERLIN KURNIASARI binti MOCH. HUSIN pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERLIN KURNIASARI binti MOCH. HUSIN, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya ditemukan barang bukti berupa :
• 7 (tujuh) paket kantong plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing rincian sebagai berikut
- Netto ? 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram;
- Netto ? 0,097 (nol koma nol Sembilan tujuh) gram;
- Netto ? 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
- Netto ? 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- Netto ? 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- Netto ? 0,051 (nol koma nol lima satu) gram;
- Netto ? 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
• 1 (satu) HP Oppo A16, warna Biru Lembut nomor sim card 083826119210, nomor IMEI 1: 863965063354575, IMEI 2: 863965063354567;
• Uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) dual embar dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) satu lembar.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. HAMID (Belum tertangkap) pada hari minggu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya sebanyak ? 1 (satu) gram dengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening BCA a.n ABDUL HAMID, kemudian Sdr HAMID (Belum tertangkap) mengantar ke rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah diterima, Terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang telah laku terjual kepada:
• JOHAN pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya dengan barang narkotika jenis sabu ukuran pahe yang dijual seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
• AMIR pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB di dalam rumah Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya dengan barang narkotika jenis sabu ukuran pahe yang dijual seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan sendiri pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumah Terdakwa dan masih menyisakan 7 (tujuh) paket kantong plastik klip yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ? 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, masing-masing rincian sebagai berikut: netto ? 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram, netto ? 0,097 (nol koma nol Sembilan tujuh) gram, netto ? 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, netto ? 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram, netto ? 0,066 (nol koma nol enam enam) gram, netto ? 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, dan netto ? 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram, yang masih belum laku terjual.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11894/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 36177/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,328 gram;
? 36178/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram;
? 36179/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;
? 36180/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,072 gram;
? 36181/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram;
? 36182/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram;
? 36183/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 36177/2025/NNF s.d 36183/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERLIN KURNIASARI binti MOCH. HUSIN pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa HERLIN KURNIASARI binti MOCH. HUSIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. HAMID (Belum tertangkap) pada hari minggu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya sebanyak ? 1 (satu) gram dengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening BCA a.n ABDUL HAMID, kemudian Sdr HAMID (Belum tertangkap) mengantar ke rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERLIN KURNIASARI binti MOCH. HUSIN, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di Jl. Pasar babakan 20, Rt.06, Rw.05, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan Surabaya ditemukan barang bukti berupa :
• 7 (tujuh) paket kantong plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing rincian sebagai berikut
- Netto ? 0,328 (nol koma tiga dua delapan) gram;
- Netto ? 0,097 (nol koma nol Sembilan tujuh) gram;
- Netto ? 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
- Netto ? 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- Netto ? 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- Netto ? 0,051 (nol koma nol lima satu) gram;
- Netto ? 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
• 1 (satu) HP Oppo A16, warna Biru Lembut nomor sim card 083826119210, nomor IMEI 1: 863965063354575, IMEI 2: 863965063354567;
• Uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) dual embar dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) satu lembar.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11894/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 36177/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,328 gram;
? 36178/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram;
? 36179/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;
? 36180/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,072 gram;
? 36181/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram;
? 36182/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram;
? 36183/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 36177/2025/NNF s.d 36183/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
Surabaya, Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|