Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
486/Pdt.P/2026/PN Sby WIDI ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 486/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan perkawinan ORANG TUA PEMOHON di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan perkawinan ORANG TUA PEMOHON dengan nama PRASODJO dan MURTI AMULAT dalam buku register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak