Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
53/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Cholison | 2 | Mohamad Sofii |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MH | Cholison | 2 | BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MH | Mohamad Sofii |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. Albizzia Sinar Lestari Indah |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU
- Menyatakan secara hukum : PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan
- Mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU)
- Mengangkat :
KARTIDJO, SH; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-171 AH.04.06-2022 tanggal 16 Desember 2022; beralamat di JONIFIANTO & PARTNERS, RUKO Lotus Blok D 33-8 Jl. Ketintang Baru Selatan – Surabaya; sebagai Kurator dan Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dan/atau sebagai Kurator apabila nanti PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU) dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PT. ALBIZZIA SINAR LESTARI INDAH (Termohon PKPU)
- Atau : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Niaga Surabaya berpendapat lain; mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |