Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Dwi Indah Taurussita
2.Badrus Syamsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 140/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Indah Taurussita
2Badrus Syamsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.295.682,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 143.223.827,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   46.071.855,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 189.295.682,-

(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor Reg : 188.45/2776P/436.7.11/2018 Luas : 21,10 M2 atas nama Dwi Indah Taurussita yang terletak di Krembangan Bhakti 18, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor Reg : 188.45/2776P/436.7.11/2018 Luas : 21,10 M2 atas nama Dwi Indah Taurussita yang terletak di Krembangan Bhakti 18, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak