Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby 1.PT. TAMBANG BERKAT KARUNIA
2.PT KARUNIA ALAM KHATULISTIWA
PT BATUAH ENERGI PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TAMBANG BERKAT KARUNIA
2PT KARUNIA ALAM KHATULISTIWA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDRA SEPTIAN PRATAMA SHPT. TAMBANG BERKAT KARUNIA
2RENDRA SEPTIAN PRATAMA SHPT KARUNIA ALAM KHATULISTIWA
Termohon
NoNama
1PT BATUAH ENERGI PRIMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pailit a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan dan menetapkan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit Sementara dengan segala akibat hukumnya, sejak Putusan a quo dibacakan;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  • MUHAMMAD IKHWAN RAUSAN FIKRI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-225.AH.04.05-2025 tertanggal 16 September 2025 beralamat di Gedung Sarinah Lantai 9, Unit 9.02 Jalan M.H. Thamrin Nomor 11 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
  • MUHAMMAD HAFIZT, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-30.AH.04.06-2024 tertanggal 16 Februari 2024, yang beralamat di Jl. Poncowati No 1, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.;
  • USWATUN HASANAH, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-227.AH.04.05-2025, tertanggal 20 Oktober 2025 yang beralamat Kantor Jl. Sentra Niaga Kalimalang No.6 Blok B1, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat;

Secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;

 

5. Menyatakan besaran imbal jasa Tim Kurator ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya;dan

 

6. Menghukum PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT untuk menanggung seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak