| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa MAHMUD SYAIFUL BIN ABDUL WACHID SUNARTO, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bratang Gede V No.10 RT.001 RW.11 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (Masjid Baitut Taqwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menghubungi saksi WIRANDRA RAHADIAN beralasan meminjam laptop miliknya untuk terdakwa gunakan Input data Maulid Nabi yang akan di selenggarakan 12 Oktober 2025, saksi WIRANDRA RAHADIAN mengetahui bahwa terdakwa kesehariannya membantu marbot masjid membersihkan masjid sehingga saksi WIRANDRA RAHADIAN percaya dan memberikan laptop tersebut, lalu setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN, tanpa sepengetahuan dari saksi WIRANDRA RAHADIAN terdakwa langsung menggadaikan di GADAI LAPTOP INDONSIA Cabang Kertajaya sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa selain membawa 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN terdakwa juga meminta uang tunai sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi dengan alasan bahwa uang tersebut untuk mengganti sandal terdakwa yang di sembunyikan oleh saksi WIRANDRA RAHADIAN karena pada saat sandal terdakwa di sembunyikan oleh saksi WIRANDRA RAHADIAN, terdakwa jadi terlambat untuk mengikuti acara seminar dan terdakwa didenda sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) hingga terdakwa meminta saksi WIRANDRA RAHADIAN untuk mengganti rugi sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi WIRANDA RAHADIAN menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN namun terdakwa beralasan laptop tersebut masih dipakai untuk Input data Maulid Nabi, sehingga saksi WIRANDRA RAHADIAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WIRANDA RAHADIAN mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MAHMUD SYAIFUL BIN ABDUL WACHID SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Sabtu tanggal 24 Mei 2025, Sabtu tanggal 21 Juni, Jumat tanggal 18 Juli, Jumat tanggal 8 Agustus, Minggu tanggal 7 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar 153 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari terdakwa yang menghubungi saksi WIRANDRA RAHADIAN meminjam laptop miliknya untuk terdakwa gunakan Input data Maulid Nabi yang akan di selenggarakan 12 Oktober 2025, lalu setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN, tanpa sepengetahuan dari saksi WIRANDRA RAHADIAN terdakwa langsung menggadaikan di GADAI LAPTOP INDONSIA Cabang Kertajaya sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa selain membawa 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN terdakwa juga meminta uang tunai sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi dengan alasan bahwa uang tersebut untuk mengganti sandal terdakwa yang di sembunyikan oleh saksi WIRANDRA RAHADIAN karena pada saat sandal terdakwa di sembunyikan oleh saksi WIRANDRA RAHADIAN, terdakwa jadi terlambat untuk mengikuti acara seminar dan terdakwa didenda sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) hingga terdakwa meminta saksi WIRANDRA RAHADIAN untuk mengganti rugi sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi WIRANDA RAHADIAN menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO AMD Ryzen 3 3200u 14" LEDMemory: 8Gb DDR4Storage: SSD 512 Gb wama Abu-abu milik saksi WIRANDRA RAHADIAN namun terdakwa beralasan laptop tersebut masih dipakai untuk Input data Maulid Nabi, sehingga saksi WIRANDRA RAHADIAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WIRANDA RAHADIAN mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------ |