| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM – 253 / M.5.43 / Enz.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOCH. SHOFIYUDDIN Bin ABDUL KARIM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 22 Juni 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kendung Rejo V / 12 RT 04 RW 08 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
NIK
|
:
|
3578 1222 0696 0001
|
- RIWAYAT PENAHANAN
- Penyidik (Pasal 102 ayat (1) KUHAP)
|
:
|
Ditahan di Rutan Polda Jatim, sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum (Pasal 102 ayat (2) KUHAP)
|
:
|
Ditahan di Rutan Polda Jatim, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 23 November 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua PN 1 (Pasal 107 ayat (2) KUHAP)
|
:
|
Ditahan di Rutan Polda Jatim, sejak tanggal 24 November 2025 s/d 23 Desember 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua PN 2 (Pasal 107 ayat (2) KUHAP)
|
:
|
Ditahan di Rutan Polda Jatim, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 22 Januari 2026;
|
- Penuntut Umum (Pasal 103 ayat (1) KUHAP)
|
:
|
Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026.
|
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH. SHOFIYUDDIN Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu 20 September 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Hulaan Kelurahan Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa pada tahap penyidikan ditahan di Rutan Polda Jatim selanjutnya tahap penuntutan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bermula sekira bulan Februari tahun 2025, Terdakwa mulai kenal dengan sdr.YUDHA (masuk dalam DPO Polda Jatim Nomor :355/IX/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 29 September 2025) dalam hal transaksi narkotika sebagai kurir, dengan tugas Terdakwa menerima kiriman narkotika jenis sabu lalu diletakkan di tempat tertentu (ranjau) untuk diserahkan kepada pembeli atas perintah dari sdr. YUDHA (DPO), atas perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar ± Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per titik pengantaran sabu dan narkotika sabu untuk dikonsumsi.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menerima telfon dari sdr.YUDHA (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Raya Hulaan Kelurahan Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selanjutnya sdr.YUDHA (DPO) mengirimkan foto dan lokasi tempat sabu tersebut diranjau, setelah menerima arahan tersebut terdakwa berangkat ke lokasi ranjauan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. L-4222-DBC sesampai di lokasi terdakwa mengambil plastik warna hitam yang berisi sabu lalu dimasukkan kedalam dashbord sepeda motor, selanjutnya terdakwa berhenti ditempat yang sepi di Jalan Raya Hulaan Kelurahan Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik untuk mengecek plastik warna hitam yang diterima dan melihat didalamnya terdapat 18 plastik klip narkotika jenis sabu, selanjutnya atas perintah sdr. YUDHA (DPO) terdakwa mencari lokasi untuk meranjau sabu tersebut yaitu di sepanjang Jalan Raya Hulaan Kelurahan Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan di Jalan Kepatihan Industri, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik sebanyak 17 titik dengan masing-masing titik diletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu, setelah itu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat sabu tersebut diranjau kepada sdr. YUDHA (DPO), sedangkan sisa 1 (Satu) plastik klip berisi narkotika jenis dibawa pulang oleh Terdakwa sebagai upah untuk dikonsumsi sendiri.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari 1 (Satu) plastik klip sabu yang diterima sebagai upah dari sdr. YUDHA (DPO), lalu sisa pemakaian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (Satu) bungkus rokok, selanjutnya sekira jam 11.00 WIB atas perintah sdr. YUDHA (DPO) Terdakwa pergi menuju jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya untuk bertemu kurir TIKI yang mengantarkan paket milik sdr. YUDHA (DPO) berupa obat keras (disebut GS), kemudian sekira pukul 12.00 WIB terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim, dan dari hasil penggeledahan pada bagasi sepeda motor Terdakwa ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 048 Gram, setelah itu dilakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pakal Madya II Kecamatam Pakal Kota Surabaya ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sabu dengan berat netto ± 0, 024 Gram, lalu terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09182/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29637/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 048 gram.
- 29638/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 024 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29637/2025/NNF dan 29638/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa Ia Terdakwa MOCH. SHOFIYUDDIN Bin ABDUL KARIM pada hari Senin 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bermula dari adanya informasi dari pihak jasa pengiriman TIKI cabang Gresik terkait keberadaan barang kiriman yang mencurigakan, selanjutnya tim Ditresnarkoba Poda Jatim langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku sebagaimana informasi yang diberikan, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya dengan menunjukkan surat perintah tugas, mengamankan Terdakwa yang baru saja menerima barang kiriman TIKI, kemudian Saksi SUHARTONO dan Saksi MUSTOFA JANUARDI yang merupakan anggota tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan pada bagasi sepeda motor Terdakwa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 048 Gram, setelah itu dilakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pakal Madya II Kecamatam Pakal Kota Surabaya ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sabu dengan berat netto ± 0, 024 Gram, lalu terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa merupakan barang bukti narkotika yang diterima terdakwa dari Sdr. YUDHA (DPO) sebagai upah atas perbuatan Terdakwa yang telah mengantarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09182/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29637/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 048 gram.
- 29638/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 024 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29637/2025/NNF dan 29638/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- .-------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
------------ Bahwa Ia Terdakwa MOCH. SHOFIYUDDIN Bin ABDUL KARIM pada hari Senin 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa setelah beberapa kali menjadi perantara dalam jual beli atas perintah dari sdr. YUDHA (masuk dalam DPO Polda Jatim Nomor :355/IX/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 29 September 2025), sekira bulan Mei 2025 Terdakwa juga diminta oleh sdr. YUDHA (DPO) untuk menerima obat keras (dikenal dengan sebutan Pil LL) guna diserahkan kepada pembeli cara diranjau, dengan upah yang diterima sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botolnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDHA (DPO) untuk mengambil kiriman obat keras (dikenal dengan sebutan Pil LL) dari kurir jasa pengiriman di Alfamart Pakal Kota Surabaya. Lalu setelah berhasil mendapatkan kiriman 100 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras total 100.000,-, Terdakwa membawanya ke rumah kontrakan untuk disimpan sambil menunggu arahan dari sdr. YUDHA (DPO) lalu sekira pukul 21.00 WIB atas perintah dari sdr. YUDHA (Dpo) Terdakwa meranjau 29 botol obat keras di 7 titik lokasi ranjauan di sekitar kecamatan Benowo kota Surabaya, selanjutnya hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa kembali meranjaukan 25 Botol obat keras di 3 titik lokasi ranjauan di sekitar kecamatan Benowo Kota Surabaya, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB atas perintah dari sdr. YUDHA (DPO) Terdakwa meranjaukan sebanyak 33 botol obat keras di 2 titik lokasi di sekitar kecamatan Benowo Kota Surabaya dan Terakhir pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa meranjaukan obat keras sebanyak 13 botol di Jalan Raci, Kecamatan Benowo Kota Surabaya, hingga akhirnya obat keras yang diterima sebanyak 100 botol habis diserahkan kepada pembeli sdr. YUDHA (DPO), dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh sdr. YUDHA (DPO) ke rekening DANA milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDHA (DPO) memberikan kabar jika paket obat keras (disebut GS) dalam prose pengiriman akan tiba dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDHA (DPO) mengabarkan jika paket obat keras telah sampai di Surabaya dan Terdakwa diminta untuk menghubungi kurir yang membawa kiriman obat keras tersebut. Lalu setelah Terdakwa menghubungi kurir pengiriman sepakat untuk bertemu di Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya sekira pukul 12.00 WIB.
- Bahwa setibanya di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Kurir TIKI lalu menerima 1 (Satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih, setelah itu Saksi SUHARTONO dan Saksi MUSTOFA JANUARDI yang merupakan anggota tim Ditresnarkoba Polda Jatim yang telah mendapatkan informasi terkait keberadaaan orang yang mengirimkan obat keras melalui jasa pengiriman TIKI, lalu dengan menunjukkan surat tugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan di dalam 1 (Satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih terdapat 100 (Seratus) botol warna putih dengan tulisan VIT TERNAK yang masing-masing berisi 1.000,- (seribu) butir total 100.000 butir, uang tunai Rp.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 1 (Satu) unit hanphone merk Iphone warna putih, setelah itu dilakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pakal Madya II Kecamatam Pakal Kota Surabaya ditemukan barang bukti 1 (satu) botol warna putih berisi obat keras (dikenal dengan sebutan Pil LL) berisi 19 butir.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui mendapat obat keras dari sdr. YUDHA (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan kepada pembeli yang telah bertransaksi dengan sdr. YUDHA (DPO), Terdakwa bertugas untuk meletakkan di tempat tertentu yang telah disepakati (sistem ranjau).
- Bahwa berdasarkan berita acara Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh AZI PRATAS GUSPITU, S.H.,S.I.K.,M.H. telah dilakukan Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti barang bukti berupa 101 botol berisi obat keras diketahui dengan total 119.000 butir pil LL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09182/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29639/2025/NNF.-: 505 (lima ratus lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 94, 764 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29639/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek samping parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftra Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa Ia Terdakwa MOCH. SHOFIYUDDIN Bin ABDUL KARIM pada hari Senin 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2025 kenal dengan sdr. YUDHA (DPO) dalam hal transaksi obat keras (biasa dikenal PIL LL), lalu pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDHA (DPO) memberikan kabar jika paket obat keras (disebut GS) dalam prose pengiriman akan tiba dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. YUDHA (DPO) mengabarkan jika paket obat keras telah sampai di Surabaya dan Terdakwa diminta untuk menghubungi kurir yang membawa kiriman obat keras tersebut. Lalu setelah Terdakwa menghubungi kurir pengiriman sepakat untuk bertemu di Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya sekira pukul 12.00 WIB.
- Bahwa setibanya di Jalan Ruko Palma Grandia, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Kurir TIKI lalu menerima 1 (Satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih, setelah itu Saksi SUHARTONO dan Saksi MUSTOFA JANUARDI yang merupakan anggota tim Ditresnarkoba Polda Jatim yang telah mendapatkan informasi terkait keberadaaan orang yang mengirimkan obat keras melalui jasa pengiriman TIKI, lalu dengan menunjukkan surat tugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan di dalam 1 (Satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih terdapat 100 (Seratus) botol warna putih dengan tulisan VIT TERNAK yang masing-masing berisi 1.000,- (seribu) butir total 100.000 butir, uang tunai Rp.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 1 (Satu) unit hanphone merk Iphone warna putih, setelah itu dilakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pakal Madya II Kecamatam Pakal Kota Surabaya ditemukan barang bukti 1 (satu) botol warna putih berisi obat keras (dikenal dengan sebutan Pil LL) berisi 19 butir.
- Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa mengakui mendapat obat keras dari sdr. YUDHA (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan kepada pembeli yang telah bertransaksi dengan sdr. YUDHA (DPO), Terdakwa bertugas untuk meletakkan di tempat tertentu yang telah disepakati (sistem ranjau).
- Bahwa berdasarkan berita acara Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh AZI PRATAS GUSPITU, S.H.,S.I.K.,M.H. telah dilakukan Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti barang bukti berupa 101 botol berisi obat keras diketahui dengan total 119.000 butir pil LL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09182/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29639/2025/NNF.-: 505 (lima ratus lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 94, 764 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29639/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek samping parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftra Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |